Menabuh Genderang Perang Melawan Judi Online
Oleh Handra Deddy Hasan
Rambu-rambu ancaman yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak membuat bandar judi gentar mengajak masyarakat berjudi.
Dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, masyarakat tidak diperbolehkan untuk mentransmisikan di media sosial yang memiliki muatan perjudian. Perbuatan demikian diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam kenyataannya, ajakan untuk terlibat dalam judi online bertebaran di seluruh platform media sosial, sebelum Pemerintah sadar akan bahaya judi online.
Sampai-sampai Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi melayangkan surat ke Elon Musk pemilik platform  X (dulunya Twitter).
Hal tersebut dilakukan Budi untuk memastikan bahwa tidak ada lagi platform yang mempromosikan judi online.
Hal ini berkaitan masih terdapatnya temuan iklan judi online yang muncul di X beberapa waktu lalu.
Walaupun sedikit terlambat, Pemerintah tertinggal dalam menyadari bahwa dunia maya berlari dengan sangat kencang dalam berbagai aspek, termasuk hal-hal negatif seperti promosi dan ajakan untuk berjudi.
Pemerintah tersadar, setelah banyak diberitakan korban-korban judi online, tidak hanya sekedar masyarakat biasa, korban aparat militer dan kepolisianpun berjatuhan.