Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ditemukan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Kantor Akuntan Publik

19 Juni 2024   20:33 Diperbarui: 20 Juni 2024   09:13 744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar photo dan ilustrasi Harian Singgalang

Ditemukan Uang Palsu Rp 22 miliar Di Kantor Akuntan Publik.

Oleh Handra Deddy Hasan

Menurut pemberitaan media online dan media cetak, pihak kepolisian telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Mereka digerebek didalam sebuah Kantor Akuntan Publik dan Likuidator pada hari Sabtu, 15 Juni 2024 lalu.

Bersamaan dengan penangkapan ketiga tersangka, pihak Kepolisian menyita barang bukti yang diduga uang palsu sejumlah Rp 22 miliar, satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, dilengkapi dengan beberapa tinta percetakan warna warni.


GTO adalah singkatan dari "Gutenberd Terpress Offset". GTO merupakan mesin cetak offset yang banyak digunakan dalam industri percetakan untuk mencetak berbagai jenis dokumen seperti brosur, pamflet, dan sebagainya. Mesin cetak GTO terkenal karena kecepatan dan kualitas cetaknya yang baik.

Dengan kualitas demikian, membuat mesin cetak GTO paling sering digunakan orang untuk membuat uang palsu.

Untuk sementara para tersangka akan diancam dengan Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.

Saat ini pihak Kepolisian masih mendalami motif ketiga tersangka dan kemungkinan ada lagi pihak lain yang terlibat.

Tuduhan Pasal yang dikenakan bisa saja berubah sesuai dengan kelanjutan hasil pemeriksaan tersangka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun