Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ditemukan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Kantor Akuntan Publik

19 Juni 2024   20:33 Diperbarui: 20 Juni 2024   09:13 744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar photo dan ilustrasi Harian Singgalang

Misalnya setelah pendalaman ternyata produksi uang palsu yang ditemukan di kantor Akuntan Publik tersebut diproduksi secara terorganisir dan digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme atau digunakan untuk kegiatan yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian nasional, maka Pasal dan Undang-Undang yang akan dituduhkan bisa berbeda.

Berdasarkan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), siapa saja yang memalsukan untuk tujuan teroris atau mengganggu perekonomian nasional diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Potensi kemungkinan alasan ketiga tersangka pemalsu mempunyai alasan demikian sangat masuk akal, karena ada bukti permulaan jumlah uang yang diduga palsu dengan nominal relatif besar yaitu sejumlah Rp 22 miliar.

Alasan Orang Membuat Uang Palsu

Hakekatnya orang atau penjahat membuat dan mengedarkan uang palsu adalah untuk tujuan mendapatkan keuntungan finansial secara ilegal.

Pemalsu dan komplotannya dapat menggunakan uang palsu untuk memperoleh barang atau jasa tanpa harus membayar dengan uang yang sah.


Artinya, mereka memanfaatkan uang palsu sebagai alat pembayaran untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah.

Dengan demikian hanya dengan modal mencetak dan mengedarkan uang palsu, penjahat dapat menghasilkan keuntungan finansial yang besar tanpa harus bekerja keras.

Ketika pemalsu  menggunakan uang palsu melakukan pembayaran, juga dimanfaatkan untuk mendapatkan uang asli sebagai kembalian.

Selain itu sebagaimana telah disinggung di atas pemalsu tidak sekedar untuk memuaskan nafsu konsumsi saja, akan tetapi kadang-kadang dibalik itu ada skenario besar yang sedang dimainkan. Pemalsu dengan sindikat organisasinya mempunyai tujuan jahat untuk mengganggu stabilitas ekonomi suatu negara dengan cara menciptakan inflasi atau merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan yang berlaku.

Dengan mencetak dan mengedarkan uang palsu dalam jumlah besar, penjahat dapat menciptakan ketidakstabilan dalam perekonomian dan sistem keuangan suatu negara. Hal ini dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan dan mengganggu aktivitas ekonomi yang sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun