Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ditemukan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Kantor Akuntan Publik

19 Juni 2024   20:33 Diperbarui: 20 Juni 2024   09:13 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar photo dan ilustrasi Harian Singgalang

Ada juga kompolotan teroris, bandar judi, mucikari prostitusi, gembong narkoba,  boss tindak pidana perdagangan  orang  yang membiayai kegiatannya dengan uang palsu seperti melakukan  pencucian uang dari kegiatan kriminal yang mereka lakukan. Uang palsu digunakan para penjahat tersebut untuk menghindari pelacakan transaksi keuangan mereka.

Dengan demikian ada kemungkinan kejahatan pemalsuan uang tidak berdiri sendiri. Kegiatan pemalsuan juga dimanfaatkan untuk mendukung dan sekaligus menyembunyikan kejahatan lain. Dalam hal ini penjahat yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu terlibat dalam jaringan kejahatan yang lebih luas.

Keuntungan yang diperoleh dari uang palsu dapat digunakan untuk mendanai kegiatan kriminal lainnya,  seperti, terorisme, prostitusi, perdagangan narkoba, perdagangan manusia, dan pencucian uang.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia memandang serius pidana pemalsuan uang. Tidak hanya terfokus kepada perbuatan pidana pemalsuannya semata. Dalam kasus pemalsuan uang yang terorganisir konsekwensi pemalsuan uang bisa mengancam eksistensi negara. Juga bisa mengancam dan melemahkan warga negara, karena terimbas masalah judi, narkoba dan prostitusi.

Oleh karena itu berdasarkan Pasal 28 UU Mata Uang di atur secara khusus pembentukan suatu Badan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam Badan yang dibentuk pemerintah dan lembaga terkait bekerja sama untuk mencegah dan memberantas produksi serta peredaran uang palsu demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan negara.

Adapun Badan tersebut terdiri dari Badan Intelejen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementrian Keuangan dan Bank Indonesia.

Efek Secara Keseluruhan Terhadap Beredarnya Uang Palsu.

Pidana perbuatan pembuatan uang palsu efeknya bukan hanya sebatas terjadi bagi pihak-pihak yang bertransaksi menggunakan uang palsu. Jadi efeknya bukan hanya kerugian bagi penjual barang yang menerima uang palsu, tapi mempunyai konsekwensi yang lebih luas.

Beredarnya uang palsu memiliki konsekwensi negatif yang signifikan bagi masyarakat dan negara.

Kerugian langsung dan dampak yang sifatnya terbatas ketika orang yang menerima uang palsu mengalami kerugian karena uang palsu tidak memiliki nilai yang sah. Masyarakat yang menerima uang palsu akan kehilangan barang atau jasa yang seharusnya mereka dapatkan dengan uang yang sah.

Para pengusaha dan pedagang juga dapat dirugikan oleh uang palsu. Jika mereka menerima uang palsu sebagai pembayaran, mereka akan mengalami kerugian finansial karena uang palsu tidak dapat digunakan untuk membayar biaya operasional.

Selain daripada itu ada konsekwensi hukum yang berpotensi merugikan bagi penerima uang palsu. Berdasarkan 36 ayat (2) UU Mata Uang setiap orang yang menyimpan secara fisik, uang yang diketahuinya uang palsu dapat dipidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun