Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ditemukan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Kantor Akuntan Publik

19 Juni 2024   20:33 Diperbarui: 20 Juni 2024   09:13 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar photo dan ilustrasi Harian Singgalang

Hal ini berkaitan erat dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU Mata Uang yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan secara fisik yang diketahuinya uang palsu.

Apalagi kalau takut rugi dan kemudian membelanjakan uang yang diduga palsu tersebut. Perbuatan membelanjakan dan mengedarkan uang palsu merupakan perbuatan pidana  yang mempunyai konsekwensi pidana penjara (Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) UU Mata Uang).

Jadi dengan demikian, logikanya setiap orang yang mengetahui bahwa kemudian dalam transaksinya menerima uang palsu, harus melaporkan dan menyerahkan uang palsu tersebut kepada pihak yang berwenang dan jangan membelanjakannya karena takut rugi. Kalau menahan atau menyimpannya dengan alasan apapun berpotensi akan melanggar hukum dan dapat diancam dengan pidana penjara dan denda. Begitu juga kalau membelanjakannya kepada pihak lain.

Efeknya yang lebih luas, karena beredarnya uang palsu akan diikuti dengan rumor yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter dan uang yang berlaku. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi dan kekhawatiran tentang keaslian uang yang sedang dipegang.

Selain daripada itu ketika beredar terlalu banyaknya uang palsu dalam perekonomian, hal ini dapat menyebabkan inflasi karena jumlah uang yang beredar melebihi barang dan jasa yang tersedia. Hal ini dapat mengurangi daya beli masyarakat dan merugikan perekonomian secara keseluruhan.

Sebagaimana telah disinggung dalam tulisan diatas, beredarnya uang palsu biasanya juga terkait dengan kegiatan kriminal lainnya, seperti pencucian uang, terorisme, perdagangan narkoba, perdagangan manusia dan prostitusi. Hal ini dapat merugikan keamanan masyarakat dan melemahnya mental warga negara dengan kegiatan-kegiatan haram tersebut.

Negara juga akan mengalami kerugian fiskal akibat beredarnya uang palsu. Pencetakan uang palsu dapat merugikan perekonomian negara dan mengganggu kebijakan moneter yang diterapkan oleh bank sentral.

Oleh karena itu adanya dan beredarnya uang palsu tidak bisa didiamkan dan dianggap masalah sepele. Potensi-potensi konsekwensi yang sangat serius bisa saja terjadi. 

Khusus untuk penemuan uang palsu senilai Rp 22 miliar di dalam kantor Akuntan Publik, pihak Kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Mari kita tunggu penjelasan berikutnya, apa yang menjadi motif dari pelaku yang melakukan pemalsuan dengan jumlah yang relatif besar tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun