Sejak bergulirnya revolusi informasi dan teknologi dalam kehidupan umat manusia, telah terjadi perubahan-perubahan yang signifikan cara umat manusia dalam berkomunikasi dan bersikap.
Sementara tidak ada satupun Lembaga resmi, kursus ataupun yang sejenis mempunyai program untuk publik agar supaya masyarakat cerdas menghadapi dan berurusan dengan media sosial (medsos)
Masyarakat berinteraksi dengan medsos dengan cara coba-coba, trial and error berdasarkan pengalaman unik mereka masing-masing.
Dengan tanpa ada pembekalan masyarakat masuk ke dunia media sosial, Â maka terjadilah kerusakan sosial, pelanggaran hukum dimana-mana.
Kerusakan sosial dan pelanggaran hukum dimana masyarakat sebagai subyek meliputi baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.
Padahal sebagai netizen, perlu untuk memiliki sikap dan tindakan yang bijak dalam menghadapi berkomunikasi melalui medsos.
Pada waktu kontestasi Pemilihan Presiden Indonesia yang lalu sebagian masyarakat yang bermasalah dengan dirinya, melampiaskan rasa marahnya dengan memaki-maki pihak lawannya, bahkan kalau perlu menyebarkan berita bohong (hoaks).
Kegiatan demikian akan terulang lagi pada waktu suhu politik mulai memanas ketika dilakukannya Pemilihan Kepala Daerah serentak pada bulan November 2024.
Perbuatan demikian berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena disebarkan dan ditransmisikan melalui media sosial.
Saat ini sedang heboh dan viral di media sosial tentang seorang ibu melakukan perbuatan tidak senonoh dengan anaknya sendiri yang berumur 11 tahun.Â