Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jebakan dan Jeratan Kriminil dari Media Sosial

13 Juni 2024   21:53 Diperbarui: 21 Juni 2024   07:03 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar Photo dan ilustrasi Indonesiabaik.id

Pada awal kejadian di media sosial Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) langsung bereaksi cepat yang kemudian diikuti oleh tindakan pro justitia dari pihak Kepolisian. Banyak kemudian masyarakat yang menghujat bahwa tindakan seperti yang dilakukan AK (26) sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang ibu.

Namun kemudian setelah dilakukan penyidikan oleh pihak Kepolisian, ternyata AK juga merupakan korban dari sindikat pornografi anak.

Selain AK, warga Tambelang Bekasi, Polisi juga menetapkan dalam kasus lain R (22), warga Tanggerang Selatan, Banten sebagai tersangka pembuatan video porno bersama anak kandungnya yang balita, MR (4).

AK dan R diduga jadi korban dari akun Facebook IS yang belakangan diketahui akun tersebut diretas oleh seseorang dengan initial M. M saat ini sedang diburu Polisi. Mereka, AK dan R menjadi korban M dengan modus diimingi-imingi uang belasan juta agar mau membuat video tidak senonoh tersebut (Kompas, Rabu 12/6/2024).

Mengamati kasus ini, ada kemungkinan banyak korban-korban lain yang mirip dengan AK dan R yang menjadi pelaku Kriminil pembuat video porno, tapi sebetulnya merupakan korban sindikat Pornografi.

Melihat sengkarut kasus video pornografi yang sedang diusut oleh pihak Kepolisian, bisa disimpulkan bahwa literasi masyarakat tentang bersikap dan berinteraksi dengan media sosial sangat minim.

Ditambah lagi dengan kondisi sosial, seperti kemiskinan, penghasilan keluarga yang tidak memadai menjadi pelengkap sehingga pelaku  terperangkap oleh iming-iming penjahat.

Sebagai catatan kedua mahmud (mamah muda) yang terlibat dalam pidana UU ITE ini, berasal dari keluarga tidak mampu dan tidak bekerja serta semata-mata secara ekonomi bergantung sepenuhnya kepada kepada suami. Suami AK mencari nafkah sebagai buruh bangunan, sedangkan suami R hanya sebagai pengamen jalanan (Kompas, Rabu 12/6/2024).

Perlu pencerahan bagi masyarakat. Jangan terlalu lugu memandang media sosial dan beranggapan bahwa semua pertemanan yang ada didasari oleh niat persahabatan yang tulus.

Jangan mudah tergoda oleh iming-iming uang atau hadiah yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan (too good to be true). Selalu pertimbangkan konsekuensi jangka panjang dari tindakan yang diminta.

Dalam kenyataannya baik AK, maupun R, walaupun telah melakukan apa yang diperintahkan yaitu membuat video amoral dengan anak kandungnya sendiri, tetap saja tidak memperoleh uang yang dijanjikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun