Kesalahan Korban.
Tanpa ingin bermaksud untuk mengungkit hal yang negatif terhadap korban yang meninggal, namun praktik yang mendatangi desa Sumbersoko tanpa aturan hukum jelas merupakan tindakan yang beresiko.
Mengambil hak dengan cara menguasai atau merebut kendaraan sewa yang tidak dikembalikan tanpa melalui prosedur hukum yang benar dan tanpa didampingi oleh petugas yang berwenang merupakan tindakan yang berisiko dan dapat dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan.
Hal ini dapat melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku.
Ternyata dalam kejadian di desa Sumbersoko, Pati, bukannya hanya sekedar resiko hukum yang terjadi, malah resiko kehilangan nyawa tidak terhindari.
Sebaiknya, dalam situasi di mana kendaraan sewa tidak dikembalikan oleh penyewa, langkah yang seharusnya diambil adalah melibatkan pihak berwenang seperti kepolisian dan atau aparat perangkat desa untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tindakan semacam itu akan memberikan perlindungan baik secara hukum maupun senyatanya bagi pihak yang mengambil langkah tersebut dan menghindari berbagai risiko yang mungkin timbul akibat tindakan yang dilakukan di luar prosedur hukum yang benar.
Secara ekspilisit memang tidak ada hukum positif di Indonesia yang mengatur tata cara pengembalian barang sewaan yang tidak dikembalikan penyewa.
Sebagai pembanding dan analogi, mari kita lihat tata cara praktis dalam penarikan kendaraan karena cicilan tidak dibayar dalam pembelian melalui leasing.
Kendaraan bermotor biasanya dijadikan jaminan ketika seseorang melakukan kredit pembelian kendaraan dengan jaminan Fiducia.
Jaminan tersebut sekaligus  merupakan syarat agar debitur (pembeli) bisa memenuhi kewajibannya untuk membayarkan angsuran pada kreditur (perusahaan pinjaman/leasing company) sesuai dengan perjanjian.