Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kaesang Merupakan Sosok Kepemimpinan Muda Indonesia?

7 Juni 2024   11:24 Diperbarui: 16 Juni 2024   08:16 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Photo dan ilustrasi Kaesang Pangarep anak bungsu Presiden Joko Widodo, Jawa Pos

Kepemimpinan Muda Buat Indonesia

Oleh Handra Deddy Hasan

Masyarakat kembali ribut dengan adanya  Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024  yang membatalkan PKPU No. 9 Tahun 2020 Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Putusan tersebut menjadi pro kontra lantaran MA mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU No.9 Tahun 2020.

Menurut MA, Pasal 4 PKPU No. 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau CalonWalikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Intinya dari putusan MA tersebut dinyatakan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur apabila berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Bupati dan atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota minimal 25 (dua puluh lima) tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Keriuhan putusan MA, memang tidak sedahsyat ketika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ketika berkaitan dengan Usia Presiden/Wakil Presiden yang terkenal dengan adanya pelanggaran etika oleh Anwar Usman sebagai Ketua Majelis dan juga Ketua MK.

Mungkin tidak terlalu hebohnya putusan MA dibandingkan MK, karena perbedaan kualitas dan bentuk perubahan.

Dalam putusan MK diputus tentang penurunan batas usia untuk menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden sedangkan dalam putusan MA paling tinggi mengenai jabatan Gubernur dan usiapun tidak dirubah, hanya syarat usia yang semula ketika dicalonkan diganti dengan ketika dilantik (berbeda hanya beberapa bulan saja).

Kedua putusan tersebut walaupun berlaku umum untuk siapa saja, tetapi secara politik dikaitkan dengan anak kandung Presiden Joko Widodo.

Dalam putusan MK dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka yang akhirnya terpilih menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sekarang dalam putusan MA, publik mengaitkan dengan Kaesang Pangarep sebagai anak bungsu Presiden Joko Widodo yang diprediksi oleh pengamat akan maju menjadi Calon Gubernur atau Walikota.

Terlepas dari masalah perdebatan politik terhadap masalah tersebut, dapat dikatakan bahwa secara hukum MK dan MA merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.

MA dan MK sama-sama memiliki kewenangan judicial review, namun objeknya berbeda.

Judicial review adalah pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma yang mencakup pengujian terhadap materi muatan undang-undang (uji materiil) dan pembentukan undang-undang (uji formil).

Terhadap putusan MK dan MA tentang batas usia merupakan jenis uji materiil dari  judicial review.

MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sementara MK berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Dalam praktik, judicial review undang-undang terhadap UUD 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU seperti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Kewenangan Mahkamah Agung (MA) untuk menguji peraturan yang levelnya berada di bawah Undang-Undang (UU) adalah melalui mekanisme judicial review. 

MA memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga eksekutif (Pemerintah) atau lembaga legislatif (DPR), termasuk Lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kesesuaiannya dengan UU yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam melakukan judicial review terhadap peraturan yang levelnya berada di bawah UU, MA memeriksa apakah peraturan tersebut bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Jika MA menemukan adanya ketidaksesuaian antara peraturan yang ditinjau dengan UU yang lebih tinggi, MA dapat membatalkan peraturan tersebut.

Proses pengujian peraturan di MA biasanya dilakukan setelah ada pihak (legal standing) yang mengajukan permohonan judicial review karena merasa dirugikan terhadap peraturan tersebut.

MA kemudian akan melakukan pemeriksaan dan memberikan putusan terkait keberlakuan peraturan yang dipertanyakan.

Jadi, dalam hal ini, MA memiliki kewenangan untuk menguji peraturan yang levelnya berada di bawah UU melalui mekanisme judicial review untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.

Trend Pemimpin Usia Muda

Penulis sadar bahwa perdebatan hukum tentang putusan MK maupun putusan MA untuk kepentingan politik masih berlangsung dan selalu menarik untuk didengar dan diperdebatkan.

Namun penulis dalam tulisan ini tidak membahas tentang Usia Pemimpin dalam perseptif ketentuan Undang-Undang yang direview baik oleh MA maupun oleh MA.

Ada pertanyaan substansil yang perlu dibahas, yaitu  apakah Pemimpin yang berusia muda memang dibutuhkan saat ini oleh Indonesia.

Hal tersebut beranjak dari paradigma yang telah melekat lama di benak kita selama ini bahwa usia muda adalah usia belum matang, tidak berpengalaman dan ceroboh.

Pemimpin muda otomatis kurang memiliki pengalaman dalam menghadapi berbagai tantangan kompleks yang dihadapi sebuah negara seperti Indonesia.

Padahal pengalaman dalam bidang politik, pemerintahan, dan diplomasi sangat penting dalam menjalankan tugas kepemimpinan.

Kedewasaan dan kebijaksanaanpun kadang-kadang merupakan kelemahan anak muda.

Karena kedewasaan dan kebijaksanaan sering kali berkembang seiring dengan bertambahnya usia dan pengalaman.

Pemimpin muda mungkin masih perlu menumbuhkan kemampuan untuk mengelola konflik, mengambil keputusan yang sulit, dan menghadapi tekanan dari berbagai pihak, agar bisa menjadi Pemimpin.

Ketika Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden banyak diserang lawannya dari sisi ini. 

Bahkan ada yang menyamakan Gibran dengan pengemudi yang kurang umur sehingga membuat tragedi kecelakaan beruntun di mulut pintu tol Halim Jakarta.

Selain daripada kelemahan subyektif yang melekat pada dirinya, Pemimpin muda biasanya masih mentah belum memiliki jaringan yang luas dan kuat dalam baik secara politik, bisnis, dan masyarakat sipil yang dapat mendukung implementasi kebijakan dan program-program mereka.

Namun saat ini telah ada pergeseran paradigma di dunia.

Dimulai dengan revolusi teknologi komunikasi seperti internet dengan segala turunannya kemudian kejadian dunia dihantam dengan pandemi COVID 19, telah merubah secara signifikan pendapat masyarakat tentang kualifikasi pemimpin.

Memang senyatanya perubahan kepemimpinan di perusahaan dan negara bisa terjadi karena berbagai faktor.

Namun dengan adanya teknologi informasi yang makin maju ditambah dengan pengalaman perusahaan dan negara dari peristiwa besar seperti pandemi COVID-19 telah membuat terjadinya pergeseran kualifikasi kepimpinan yang mencengangkan.

Saat ini minimal oleh karena kedua faktor tersebut telah membuat terjadinya kecenderungan (tendensi) untuk memilih pemimpin yang lebih muda usianya.

Zaman era digital seperti sekarang, pemahaman tentang teknologi dan adaptasi terhadap perubahan yang cepat sangat penting.

Pemimpin yang lebih muda cenderung memiliki pengetahuan yang lebih luas dalam hal berkaitan dengan teknologi komunikasi.

Ada kecendrungan, pemimpin yang lebih muda lebih terbuka terhadap ide-ide baru, inovasi, dan perubahan.

Mereka mungkin lebih berani dan kreatif dalam mengambil risiko untuk melakukan transformasi yang diperlukan.

Kelemahan Pemimpin muda yang selama ini dibilang tidak punya pengalaman ternyata sangat berguna pada waktu pandemi COVID 19.

Tidak satupun pemimpin baik dari dunia usaha maupun Pemimpin Negara yang pernah mengalami dan terdampak  tragedi COVID 19.

Para pemimpin tua dalam merenspons COVID 19 cenderung konservatif dan nyaris tidak berbuat apa-apa karena tidak punya pengalaman menghadapi krisis seperti ini.

Sementara Pemimpin muda yang juga tidak punya pengalaman berani mengambil sikap kreatif penuh spekulasi untuk mencari solusi.

Pandemi COVID-19 telah menguji kepemimpinan di banyak negara dan perusahaan.

Adanya pandemi COVID 19 merupakan ujian nyata untuk eksistensi kepemimpinan.

Beranjak dari kepemimpinan yang ada, masyarakat menilai ada Pemimpin yang kurang efektif dalam menangani krisis bercermin dari kasus COVID 19.

Akibatnya masyarakat atau pemegang saham perusahaan  telah  mencari alternatif perubahan dengan memilih pemimpin yang lebih muda.

Saat ini, ada beberapa contoh perusahaan domestik dan internasional, serta negara yang dipimpin oleh pemimpin yang relatif berusia muda.

Chief Executive Officer (CEO) Perusahan-perusahaan start up yang berkaitan dengan teknologi, rata-rata dipimpin oleh anak-anak muda. 

Mereka selain Pemimpin perusahaan sekaligus menjadi influencer, idaman anak muda, karena cerdas, kaya dan ganteng.


Perusahaan Facebook Meta Platforms, Inc didirikan oleh Mark Zuckerberg pada usia muda dan saat ini ia masih menjabat sebagai CEO perusahaan tersebut.

Snap Inc, Perusahaan yang berada di balik Snapchat dipimpin oleh Evan Spiegel, yang juga merupakan pendirinya dan memimpin perusahaan tersebut sejak usia muda.

Perusahaan Internasional Tesla, Inc,  Elon Musk, pendiri dan CEO Tesla, yang baru-baru ini datang ke Indonesia dan bertemu dengan Presiden Joko Widodo, dianggap sebagai salah satu pemimpin perusahaan teknologi paling berpengaruh saat ini.

Meskipun tidak terlalu muda, Musk memulai Tesla pada usia yang relatif muda dan terus memimpin perusahaan tersebut dengan visi yang inovatif.

Pemimpin usia muda tidak hanya terjadi pada perusahaan-perusahaan saja, tetapi juga merambah kepada Pemimpin Negara di Dunia.

Emmanuel Macron terpilih sebagai Presiden Prancis pada tahun 2017 yaitu pada usia 39 tahun, sehingga ia merupakan salah satu pemimpin negara Eropa yang relatif muda.

 Jacinda Ardern menjadi Perdana Menteri Selandia Baru pada usia 37 tahun pada tahun 2017, membuatnya salah satu pemimpin negara yang relatif muda di dunia.

Negara Kanada, Justin Trudeau terpilih sebagai Perdana Menteri (PM) Kanada pada tahun 2015 pada usia 43 tahun, dan saat ini masih menjabat sebagai kepala pemerintahan Kanada.
Berita terakhir dari PM Kanada, Justin Trudeau adalah ketika ada pengumuman ia dan istrinya, Sophie, berpisah setelah menikah selama 18 tahun.

Daftar ini hanya mencakup beberapa contoh, dan ada banyak pemimpin muda lainnya di berbagai bidang yang memimpin dengan sukses.

Kepemimpinan yang efektif tidak hanya tergantung hanya semata-mata pada usia seseorang, tetapi juga pada kemampuan, visi, dan kepemimpinan yang kuat.

Bagaimana dengan Indonesia? Saat ini mau dan tidak mau berdasarkan Undang-Undang Gibran Rakabuming Raka telah terpilih sebagai Wakil Presiden Indonesia yang sah.

Walaupun hanya sebagai Wakil Presiden yang banyak dicemooh sebagian orang sebagai ban serep, namun apakah Gibran, bisa merepresentasikan kaum muda Indonesia dengan menjadi Pemimpin yang efektif. Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu waktu untuk membuktikannya.

Dalam beberapa bulan lagi Indonesia akan memilih secara serentak Gubernur, Bupati, Walikota seluruh Indonesia.

Mari kita lihat dan amati apakah masyarakat telah bergeser tedensinya terhadap masalah kualifikasi pemimpin.

Apakah akan tetap memilih angkatan tua atau telah berubah memilih pemimpin yang relatif berusia muda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun