Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kaesang Merupakan Sosok Kepemimpinan Muda Indonesia?

7 Juni 2024   11:24 Diperbarui: 16 Juni 2024   08:16 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Photo dan ilustrasi Kaesang Pangarep anak bungsu Presiden Joko Widodo, Jawa Pos

Proses pengujian peraturan di MA biasanya dilakukan setelah ada pihak (legal standing) yang mengajukan permohonan judicial review karena merasa dirugikan terhadap peraturan tersebut.

MA kemudian akan melakukan pemeriksaan dan memberikan putusan terkait keberlakuan peraturan yang dipertanyakan.

Jadi, dalam hal ini, MA memiliki kewenangan untuk menguji peraturan yang levelnya berada di bawah UU melalui mekanisme judicial review untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.

Trend Pemimpin Usia Muda

Penulis sadar bahwa perdebatan hukum tentang putusan MK maupun putusan MA untuk kepentingan politik masih berlangsung dan selalu menarik untuk didengar dan diperdebatkan.

Namun penulis dalam tulisan ini tidak membahas tentang Usia Pemimpin dalam perseptif ketentuan Undang-Undang yang direview baik oleh MA maupun oleh MA.

Ada pertanyaan substansil yang perlu dibahas, yaitu  apakah Pemimpin yang berusia muda memang dibutuhkan saat ini oleh Indonesia.

Hal tersebut beranjak dari paradigma yang telah melekat lama di benak kita selama ini bahwa usia muda adalah usia belum matang, tidak berpengalaman dan ceroboh.

Pemimpin muda otomatis kurang memiliki pengalaman dalam menghadapi berbagai tantangan kompleks yang dihadapi sebuah negara seperti Indonesia.

Padahal pengalaman dalam bidang politik, pemerintahan, dan diplomasi sangat penting dalam menjalankan tugas kepemimpinan.

Kedewasaan dan kebijaksanaanpun kadang-kadang merupakan kelemahan anak muda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun