Proses pengujian peraturan di MA biasanya dilakukan setelah ada pihak (legal standing) yang mengajukan permohonan judicial review karena merasa dirugikan terhadap peraturan tersebut.
MA kemudian akan melakukan pemeriksaan dan memberikan putusan terkait keberlakuan peraturan yang dipertanyakan.
Jadi, dalam hal ini, MA memiliki kewenangan untuk menguji peraturan yang levelnya berada di bawah UU melalui mekanisme judicial review untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.
Trend Pemimpin Usia Muda
Penulis sadar bahwa perdebatan hukum tentang putusan MK maupun putusan MA untuk kepentingan politik masih berlangsung dan selalu menarik untuk didengar dan diperdebatkan.
Namun penulis dalam tulisan ini tidak membahas tentang Usia Pemimpin dalam perseptif ketentuan Undang-Undang yang direview baik oleh MA maupun oleh MA.
Ada pertanyaan substansil yang perlu dibahas, yaitu  apakah Pemimpin yang berusia muda memang dibutuhkan saat ini oleh Indonesia.
Hal tersebut beranjak dari paradigma yang telah melekat lama di benak kita selama ini bahwa usia muda adalah usia belum matang, tidak berpengalaman dan ceroboh.
Pemimpin muda otomatis kurang memiliki pengalaman dalam menghadapi berbagai tantangan kompleks yang dihadapi sebuah negara seperti Indonesia.
Padahal pengalaman dalam bidang politik, pemerintahan, dan diplomasi sangat penting dalam menjalankan tugas kepemimpinan.
Kedewasaan dan kebijaksanaanpun kadang-kadang merupakan kelemahan anak muda.