Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kaesang Merupakan Sosok Kepemimpinan Muda Indonesia?

7 Juni 2024   11:24 Diperbarui: 16 Juni 2024   08:16 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam putusan MK dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka yang akhirnya terpilih menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sekarang dalam putusan MA, publik mengaitkan dengan Kaesang Pangarep sebagai anak bungsu Presiden Joko Widodo yang diprediksi oleh pengamat akan maju menjadi Calon Gubernur atau Walikota.

Terlepas dari masalah perdebatan politik terhadap masalah tersebut, dapat dikatakan bahwa secara hukum MK dan MA merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.

MA dan MK sama-sama memiliki kewenangan judicial review, namun objeknya berbeda.

Judicial review adalah pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma yang mencakup pengujian terhadap materi muatan undang-undang (uji materiil) dan pembentukan undang-undang (uji formil).

Terhadap putusan MK dan MA tentang batas usia merupakan jenis uji materiil dari  judicial review.

MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sementara MK berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Dalam praktik, judicial review undang-undang terhadap UUD 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU seperti aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Kewenangan Mahkamah Agung (MA) untuk menguji peraturan yang levelnya berada di bawah Undang-Undang (UU) adalah melalui mekanisme judicial review. 

MA memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga eksekutif (Pemerintah) atau lembaga legislatif (DPR), termasuk Lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kesesuaiannya dengan UU yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam melakukan judicial review terhadap peraturan yang levelnya berada di bawah UU, MA memeriksa apakah peraturan tersebut bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Jika MA menemukan adanya ketidaksesuaian antara peraturan yang ditinjau dengan UU yang lebih tinggi, MA dapat membatalkan peraturan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun