Permasalahannya apakah kerugian Antam sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk dalam katagori kerugian negara.
Untuk hal tersebut masih terdapat perdebatan dari kalangan ahli hukum. Sebagian ahli hukum dengan dalil-dalil hukumnya berpendapat bahwa kerugian BUMN juga merupakan kerugian keuangan negara.
Â
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Antam sebagai BUMN Persero tunduk kepada UU BUMN.
Kemudian dipertegas dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) yang menyatakan bahwa perusahaan negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Pasal 2 g UU Keuangan Negara yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah ;
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang,
surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
Hal ini berarti kekayaan BUMN termasuk ke dalam kekayaan negara, sehingga kerugian keuangan yang dialami oleh Antam otomatis juga merugikan keuangan negara, sehingga unsur Korupsi dalam Pasal 3 UU Korupsi terpenuhi.
Sebaliknya sebagian ahli hukum mempunyai pendapat berbeda, bahkan bertentangan dengan pendapat bahwa kerugian BUMN bukanlah merupakan kerugian negara.
Pendapat para ahli hukum yang menyatakan bahwa kerugian BUMN bukanlah merupakan kerugian keuangan negara berdasarkan kepada
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagaimana diketahui terhadap BUMN yang berbentuk Persero seperti Antam berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana terdapat dalam UU PT.
Hal ini selaras dengan  Pasal 3 dan Pasal 11 UU BUMN beserta penjelasannya yaitu segala peraturan yang berlaku terhadap perseroan terbatas berlaku juga untuk BUMN yang berbentuk Persero selama tidak diatur oleh UU BUMN.
Dengan demikian berarti bahwa berdasarkan pengertian BUMN itu sendiri dan ketentuan dalam UU PT, yang mana BUMN yang berbentuk Persero merupakan badan hukum, maka kekayaan Persero dan kekayaan negara merupakan hal yang terpisah.Â