Perbuatan yang dilakukan GM Antam jelas tidak sesuai dengan aturan perusahaan dan telah dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan.
Pihak Kejaksaan pasti saat ini sedang melakukan inventarisasi atas aturan-aturan kebijakan yang telah dilanggar oleh keenam GM Antam untuk memastikan perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh pelaku.
Dengan jabatannya sebagai GM Antam para pelaku dengan mudah dapat menggunakan label emas Antam yang asli dan dilekatkan pada emas yang di pasok oleh pihak ketiga dari luar.
Unsur ketiga dari tindak korupsi Pasal 3 adalah adanya unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam kronologis kasus di atas, kerugian yang sedang diderita oleh PT Antam sedang dihitung.
Biasanya Kejaksaan Agung akan melibatkan pihak ketiga baik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan atau ahli untuk menghitung kerugian negara.
Di persidangan Korupsi menentukan keberadaan dan besarnya kerugian negara selalu menjadi perdebatan yang sengit antara terdakwa dan pembelanya dengan jaksa penuntut umum.
Langkah Kejaksaan Agung untuk melibatkan BPK atau ahli untuk menghitung nilai kerugian, merupakan langkah yang konservatif menunjukkan kehati-hatian agar koruptor tidak bisa lolos dari dakwaan dan bebas dari jeratan hukum.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa perusahaan pasti mengalami kerugian materil dan immateril. Kerugian materil karena porsi penjualan emas Antam sebagian telah direbut secara illegal oleh emas Antam label palsu.
Selain itu, dengan adanya pemberitaan bahwa ada emas palsu Antam juga mengakibatkan penjualan emas Antam akan berpengaruh menjadi menurun.
Sekaligus juga merugikan Antam secara immateril karena akan merusak reputasi perusahaan yang telah lama dibina untuk menjadi perusahaan yang kredibel selama ini.