Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Nekad, Memalsukan Emas Antam Seberat 109 Ton

5 Juni 2024   12:02 Diperbarui: 5 Juni 2024   13:33 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindak Pidana Pemalsuan.

Kalau melihat dengan kasat mata, maka orang awam akan melihat peristiwa pemalsuan emas Antam sebagai tindak pidana pemalsuan barang sebagaimana diatur dalam pasal 100-102 Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (UU 20/2106) juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Apabila menggunakan UU 20/2016 maka pelaku utamanya adalah pihak ketiga yang memasok emas untuk diberi label resmi emas Antam, sedangkan GM Antam akan terkait ikut serta melakukan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.

Pandangan tersebut tidak keliru karena demikianlah fakta-fakta yang dapat ditelusuri dari pidana pemalsuan emas Antam sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal dibawah ini.

Pasal 100 UU 20/2016

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00(dua miliar rupiah).

Pasal 102
Setiap orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana denganpidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda palingbanyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Tindak Pidana Korupsi.

Namun Kejaksaan Agung tidak akan menggunakan pemalsuan barang sebagaimana yang diatur dalam UU 20/2016, karena adanya unsur potensi merugikan keuangan negara.

Oleh karena adanya unsur merugikan keuangan negara, maka Kejaksaan Agung akan mengenakan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi).

Dari sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, hanya dua pasal yang mengatur tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara, yaitu Pasal 2 dan 3 UU Korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun