Masalah pelayanan transportasi berupa keringanan bagi Lansia, belum merupakan yang umum berlaku di Indonesia. Setahu penulis belum ada pihak swasta yang meniru Pemerintah untuk memberikan pelayanan dan keringanan biaya bagi Lansia dalam menggunakan transportasi.
Namun sayangnya, penghargaan berupa keringanan biaya transportasi bagi Lansia tidak masif dan merata.
Antara Pemerintah dan swasta telah berbeda kebijakannya, begitu juga antara Pemerintah sendiri karena tidak semua Pemerintah Daerah yang mengelola transportasi umum menggratiskan para Lansia menggunakannya.
Berbeda dengan penghargaan keringanan biaya transportasi bagi Lansia, dalam penyediaan lapangan kerja pihak swasta (informal) jauh lebih unggul dibandingkan Pemerintah (formal).
Mayoritas warga Lansia di Indonesia bekerja di sektor informal yaitu sebanyak 7,3 juta Lansia atau 78,5 % dari total 9,4 juta Lansia yang bekerja (Kompas, Senin 3/6/2024).
Mungkin besarnya  serapan  tenaga kerja Lansia di sektor informal karena persyaratannya tentang masalah usia tidak terlalu kaku bila dibandingkan dengan regulasi usia bagi pekerja formal.
Beberapa bulan yang lalu unggahan mengenai lowongan kerja di sektor informal untuk lansia menjadi sorotan viral di media sosial.
Pada lowongan kerja disertakan beberapa persyaratan kualifikasi. Salah satu kualifikasinya yaitu berusia 60 tahun ke atas.
Lowongan kerja itu diunggah di Instagram @bogagroup_id pada Sabtu (20/4/2024).
Sebetulnya berdasarkan Pasal 42 PP 43/2004 ada reward (penghargaan) bagi masyarakat yang berperan dalam upaya peningkatan Kesejahteraan Sosial Lansia.
Masyarakat yang dimaksud disini bisa orang perorangan, keluarga, kelompok atau organisasi sosial.