Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (PP 43/2004) telah mengatur tindak lanjut kesejahteraan sosial Lansia.
Sebagai penghormatan dan penghargaan diberikan beberapa hak kepada lansia untuk meningkatkan kesejahteraan sosialnya.
Tulisan ini bukan ingin menyampaikan kecengengan Lansia untuk diperlakukan berbeda, namun ingin menuturkan hak-hak Lansia yang diatur dalam Undang-Undang sebagai penghormatan dan penghargaan.
Kesejahteraan Sosial yang merupakan hak-hak Lansia yang akan dibahas adalah masalah kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat yang kelihatan sepele, namun sangat berharga bagi Lansia sebagai bentuk apresiasi.
Salah satu item kesejahteraan sosial Lansia yang akan dibicarakan berkaitan dengan masalah kesehatan.
Walaupun kelompok Lansia saat ini sudah tercakup semuanya menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, namun dalam pelayannya masih banyak keluhan yang terjadi.
Misalnya dalam hal antri dan menunggu pelayanan kesehatan BPJS, tidak dibedakan orang biasa dengan kelompok Lansia.
Hal demikian yang kadang-kadang membuat Lansia malas pergi berobat ketika sakit karena membayangkan menunggu terlalu lama. Sehingga apapun rasa sakitnya ditahan dan berharap sakitnya sembuh sendiri.
Peningkatan pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 PP 43/2004 seharusnya dalam implementasinya dilaksanakan dalam tataran pelayanan yang detil dan memberikan kemudahan bagi Lansia.
Nyaris tidak ada kemudahan dan keringanan pelayanan BPJS Kesehatan kepada Lansia, dibandingkan dengan peserta lain, Â termasuk tidak ada keringanan khusus tentang biaya atau iuran BPJS Kesehatan.
Dalam kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya pembelian ticket perjalanan untuk Lansia sebagai mana dimaksud Pasal 19 PP 43/2004 pihak Pemerintah lebih maju dibandingkan pihak swasta.