Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Seat Lansia Di KRL Diokupasi Gen Z

3 Juni 2024   19:05 Diperbarui: 4 Juni 2024   16:16 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.lovepik.com/image-380253869/elderly-greeting-clipart-hoar-head-old-man-the-cartoon.html

Ada lagi julukan lain yang terkesan lebih terhormat dengan penuh apresiasi dengan memberikan julukan "senior" atau "sepuh".

Senior yang dimaksud disini bukan akronim dari singkatan senang istri orang tentunya, tapi dianggap sebagai sosok panutan dan dapat memberikan teladan serta nasihat yang berguna bagi usia dibawahnya (junior).

Sedangkan istilah "sepuh" sering digunakan sebagai bentuk penghormatan atau penghargaan terhadap orang yang lebih tua dalam budaya Jawa.

Kalau mau netral dan sesuai norma yang berlaku maka julukan yang pas adalah Lanjut Usia atau disingkat dengan Lansia.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (UU 13/1998) yang dimaksud Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) ke atas.

Julukan yang cenderung merendahkan dan menganggap Lansia tidak berdaya memang tidak etis dan pesimis serta tidak sesuai dengan kenyataannya.

Hal demikian perlu dibantah karena dalam kenyataannya berdasarkan hasil riset Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik Maret 2022 menunjukkan sebanyak 9,4 juta warga Lansia bekerja sebagai penopang keluarga.

Hebatnya lagi dari 9,4 juta tersebut, sejumlah 5,7 juta atau 61 % dari Lansia tersebut justru menanggung finansial Generasi produktif seperti Generasi milenial (lahir 1981-1996) dan Gen Z. (Kompas, Senin 3/6/2024).

Dengan demikian berdasarkan data statistik di atas dapat disimpulkan bahwa Lansia di Indonesia secara faktual tidak loyo bahkan berpartisipasi secara aktif dan signifikan dalam pembangunan negara Indonesia di ujung usianya.

Hak-hak Lansia Dan Implementasinya.

Sebagaimana kita ketahui, Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) yang diperingati setiap tanggal 29 Mei setiap tahun merupakan hari penanda  di mana negara Republik Indonesia ingin mengapresiasi Lansia.

UU 13/1998 mengamanatkan bahwa program atau kegiatan pembangunan
kesejahteraan sosial harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
sosial Lansia, karena Lansia memiliki pengalaman, keahlian dan
kearifan untuk berperan serta (berpartisipasi) dalam pembangunan nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun