Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Gaji Kecil, Penuh Potongan, Dipotong Lagi Simpanan Tapera

29 Mei 2024   08:45 Diperbarui: 30 Mei 2024   08:37 806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah kecil sederhana. (Sumber gambar: SHUTTERSTOCK/FAIZ DILA via kompas.com) 

Pemerintah terhitung sejak tanggal 20 Mei 2024  telah menetapkan perubahan tentang aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP 21/2024).

Salah satu pertimbangan untuk merubah PP sebagaimana tercantum dalam konsiderannya adalah untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera.

Dengan adanya PP 21/2024 akan terjadi akumulasi pengumpulan dana dari pekerja Indonesia secara masif termasuk orang asing pemegang visa kerja di Indonesia.

Pihak yang berhak melaksanakan Tapera secara sah sejak berlakunya PP 21/2024 dan nantinya merupakan satu-satunya adalah Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang merupakan Badan Hukum.

Akibatnya aktivitas Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil harus dialihkan kepada BP Tapera.

Dapat diperkirakan pengumpulan dana sebagai simpanan peserta yang akan dilakukan BP Tapera nantinya akan terakumulasi dalam jumlah jumbo besar.

Bayangkan saja potensi anggotanya dimana saat ini saja diperkirakan ada 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta) pekerja Indonesia. Angka tersebut belum termasuk orang asing yang mempunyai visa kerja di Indonesia.

Sukses atau tidaknya program Tapera tergantung kepada jumlah peserta yang nantinya berpartisipasi.

Makin masif dan makin banyak pekerja yang menjadi peserta, maka makin leluasa BP Tapera membuat kebijakan yang berdampak signifikan bagi peserta.

Agar tercapai tujuan jumlah peserta, tidak tertutup kemungkinan dalam pelaksanaannya ada "unsur paksaan" terselubung agar semua pekerja harus menjadi peserta.

Modus yang sama telah dilakukan oleh Pemerintah dalam menarik masyarakat menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun