Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Diteror dan Dilecehkan Secara Seksual Selama 10 Tahun

24 Mei 2024   20:45 Diperbarui: 24 Mei 2024   21:13 806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aturan tentang alasan pemaaf dalam pidana dapat dilihat pada Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 44 ayat (1) KUHP

Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

Jadi terhadap kelangsungan kasus AP yang meneror dan melecehkan teman SMPnya NRS secara seksual sangat tergantung kepada hasil observasi dan rekomendasi ahli jiwa.

Apabila menurut ahli jiwa ternyata bahwa AP mengidap sakit jiwa yang signifikan sehingga dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan direkomendasikan untuk perawatan, maka berpotensi AP akan lolos dari sanksi pidana.

Hal tersebut berlaku, apabila Majelis Hakim yakin terhadap pendapat ahli tersebut.

Apabila timbul keraguan dalam diri Hakim atas pendapat ahli, bisa saja Hakim melanjutkan proses persidangan pidana AP atau Hakim juga leluasa untuk meminta opini kedua (second opinion) kepada ahli lain.

Jadi dalam menerapkan alasan pemaaf, sehingga dibatalkannya peristiwa pidana bagi terdakwa berdasarkan Pasal 44 ayat 1 KUHP tergantung penuh kepada keyakinan Hakim untuk melaksanakannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun