Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Diteror dan Dilecehkan Secara Seksual Selama 10 Tahun

24 Mei 2024   20:45 Diperbarui: 24 Mei 2024   21:13 844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah perilaku menyimpang ini merupakan perilaku yang sedang tren dan dibicarakan masif ditengah masyarakat saat ini yaitu gangguan mental yang dinamakan gangguan Obsessive-Compulsive Disorder (OCD), gangguan kepribadian antisosial, atau gangguan kecemasan tertentu.

Konon kabarnya gangguan mental OCD banyak diidap oleh anak muda zaman sekarang, termasuk artis-artis dan pemengaruh (influencer) terkenal.

Secara umum yang dimaksud dengan OCD adalah gangguan kecemasan yang ditandai oleh munculnya pikiran obsesif yang mengganggu (obsesi) yang diikuti oleh tindakan berulang-berulang yang dilakukan sebagai respons terhadap pikiran tersebut (kompulsi). 

Orang yang mengidap OCD mungkin merasa terjebak dalam siklus obsesi dan kompulsi yang sulit untuk dihentikan.

UU Yang Dilanggar Oleh Pelaku.

Akibat dari perbuatan Adi Pradita (AP) meneror dan melecehkan secara seksual NRS, maka akan ada pertanggung jawabannya secara hukum.

AP akan dijerat dengan beberapa Undang-Undang karena perbuatannya yang meneror dan melecehkan NRS secara seksual selama 10 tahun

Polisi akan  menjerat AP dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 29  juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan perubahan kedua berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal 14 ayat (1) huruf b dan c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU Kekerasan Seksual).

Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi)

Dengan meneliti satu persatu Undang-Undang yang akan dikenakan kepada AP dapat dikatakan, tindak pidana yang dilakukan oleh AP kepada NRS bukanlah merupakan tindak pidana traditional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal tersebut karena perbuatan teror dan pelecehan seksual yang dilakukan AP kepada NRS menggunakan teknologi mutakhir yang kita kenal dengan media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun