Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Diteror dan Dilecehkan Secara Seksual Selama 10 Tahun

24 Mei 2024   20:45 Diperbarui: 24 Mei 2024   21:13 806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo Pelaku dan Korban sumber gambar Photo dan ilustrasi Tribun Trends - Tribunnews.com

Memperhatikan rentetan pasal-Pasal dan Undang-Undang yang akan dikenakan kepada pelaku AP, nampaknya mempunyai sanksi pidana yang cukup berat.

Ancaman-ancaman sanksi yang dikenakan kepada pelaku cukup serius dan tidak akan seimbang apabila perbuatan didasarkan dengan motif keisengan.

Dapatkah Pelaku (AP) Lolos Dari Hukuman Dengan Alasan Pemaaf.

Melihat kasus AP sebagai pelaku yang diduga mempunyai masalah kejiwaan, sehingga tindakannya meneror NRS merupakan perbuatan gila diluar perbuatan orang normal, maka pihak Polisi tentu akan mendatangkan ahli.

Ahli yang dimaksud disini adalah ahli kejiwaan untuk memeriksa dan melakukan observasi terhadap pelaku AP.

Hasil observasi ahli kejiwaan menjadi masukan yang berharga bagi Hakim nantinya apakah AP akan dihukum atau hanya akan direhabilitasi.

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia (hampir dianut diseluruh dunia), ada pertimbangan yang harus dilakukan terkait kemampuan seseorang untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Apabila seorang pelaku kejahatan mengidap gangguan mental yang membuatnya tidak dapat memahami atau mengendalikan perilakunya,  dapat menjadi faktor yang diperhitungkan dalam proses hukum.

Maksudnya, apabila pelaku kejahatan dianggap tidak bertanggung jawab atas tindakan mereka karena gangguan mental yang signifikan menurut pendapat ahli, bisa saja dalam hal akan direkomendasikan untuk perawatan medis atau terapi daripada dijatuhi hukuman pidana.

Dalam sistim hukum pidana Indonesia, seorang yang mengalami gangguan jiwa dengan alasan pemaaf tidak dikenakan hukuman, walaupun perbuatan pidananya terbukti.

Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, walaupun perbuatannya terbukti melawan hukum.

Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif), bukan dari sisi perbuatannya. Misalnya, lantaran pelakunya tidak waras atau gila sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun