Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Diteror dan Dilecehkan Secara Seksual Selama 10 Tahun

24 Mei 2024   20:45 Diperbarui: 24 Mei 2024   21:13 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo Pelaku dan Korban sumber gambar Photo dan ilustrasi Tribun Trends - Tribunnews.com

AP telah menggunakan total 440 akun-akun yang dimilikinya sebagai alat kejahatan. Caranya dengan menyampaikan teror dan pelecehan seksual dengan cara mentransmisikan kontennya melalui media elektronik.

Perbuatan demikian tentu sukar dirumuskan sebagai tindak pidana apabila menggunakan pasal-pasal  pidana traditional yang ada di KUHP.

Namun dengan menggunakan UU ITE sangat mudah mengkatagorikan perbuatan-perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Setiap orang dilarang untuk mentransmisikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan serta konten yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (Pasal 27 ayat 1 juncto. Pasal 29 UU ITE).

Apabila melanggar larangan-larangan tersebut dapat diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar (Pasal 45 UU ITE)

Perbuatan yang dilakukan oleh AP kepada NRS sangat layak masuk kedalam unsur-unsur pidana sebagaimana dirumuskan dalam UU ITE.

AP telah mengirimkan kata-kata narasi berisi ancaman dan photo-photo alat kelamin yang melanggar kesusilaan dengan cara mentransmisikan konten-konten tersebut secara elektronik melalui media sosial.

Perbuatan AP juga melanggar ketentuan UU Kekerasan Seksual karena setiap orang dilarang untuk mentransmisikan tanpa hak informasi elektronik yang bermuatan seksual diluar kehendak dari sipenerima. Begitu juga dilarang melakukan perbuatan penguntitan dan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi elektronik untuk tujuan seksual (Pasal 14 ayat 1 b dan c UU Kekerasan Seksual.

Perbuatan demikian diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp200 juta.

Selain daripada itu perbuatan AP mengirimkan photo alat kelaminnya kepada NRS telah telak melanggar ketentuan yang dimaksud dalam UU Pornografi. Setiap orang dilarang untuk menyebarkan, menyiarkan pornografi secara ekspilisit antara lain yang berisi konten alat kelamin (Pasal ayat 1 butir e UU Pornografi).

Apabila larangan tersebut dilanggar bisa dikenai dengan sanksi pidana 12 bulan maksimal, minimal 6 bulan dan/atau pidana denda  Rp6 miliar maksimal, minimal Rp250 juta (Pasal 29 UU Pornografi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun