Kadang-kadang, masyarakat atau pengamat juga tidak bisa disalahkan karena menyatakan kasus kematian Vina dan Eky didili oleh Peradilan Sesat.
Perkara ini tidak transparan dan terkesan seperti ada yang ditutup-tutupi. Apalagi beberapa saksi yang terlibat mencabut BAP yang telah dibuat (contoh BAP saksi kunci Liga Akbar).
Misalnya data tentang jumlah orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), menurut Pengacara Terpidana Jogi Nainggolan ketika diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi bahwa terdapat 4 orang DPO, bukan 3 orang seperti yang selama ini diinformasikan Polisi.
Selain itu konon kabarnya, masih menurut Pengacara Terpidana Jogi Nainggolan salah satu terpidana yang membawa kelewang tertangkap terpisah dan terlibat dalam peristiwa pidana yang lain.
Akibatnya keberhasilan menangkap buronan bernama Pegi alias Perong tidak dibarengi dengan apresiasi masyarakat terhadap polisi.
Sebagian masyarakat malah jadi curiga, jangan-jangan ini suatu rekayasa baru (salah tangkap). Hal itu disebabkan karena tidak transparan informasi tentang kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Semula beredar kabar bahwa susahnya menangkap 3 buronan kasus Vina dan Eky karena pelaku buron merupakan anak Pejabat yang berkuasa.
Ternyata setelah Pegi alias Perong tertangkap, terbukalah info bahwa profesinya buruh bangunan, bukan anak orang yang berkuasa.
Orang tua Pegi alias Perong juga buruh bangunan dan Pegi ikut bekerja bersama ayahnya di Bandung ketika kejadian penangkapan.
Rasanya kalau hanya seorang buruh bangunan yang jelas identitasnya, jelas keluarganya, jelas alamatnya dan tidak kemana-mana serta tidak sengaja bersembunyi, tentunya tidak perlu waktu sampai 8 tahun untuk menangkapnya.
Masyarakat butuh informasi yang jelas serta akurat agar penangkapan buron pembunuhan Vina dan Eky masuk diakal agar Polisi diapresiasi telah melakukan pekerjaan dengan baik.
Masyarakat harus disuguhkan dengan informasi yang transparan bahwa kasus kematian Vina dan Eky didasarkan kepada sistem peradilan yang sah yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kemerdekaan, dan kepatuhan pada hukum.