Ketika penyidikan polisi dipengaruhi oleh perasaan yang bersifat pribadi (kematian anak) daripada berdasarkan hukum dan fakta hukum, maka penyelidikan akan menjurus menuju "peradilan sesat".
Hakim yang bersikap netral dan tidak memihak kepada pihak mana pun sangat membantu terciptanya Peradilan yang adil. Dengan adanya rekayasa saksi dan alat bukti, maka Hakim yang tidak jeli dan serius akan terseret dan ikut menciptakan Peradilan Sesat.
Baik Jaksa maupun terdakwa (Kuasa hukum) harus memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumen dan bukti-bukti mereka dihadapan Pengadilan. Bukti-bukti yang dimaksud adalah bukti yang sebenarnya, bukan bukti yang direkayasa dan menyudutkan.
Sesuai dengan info Titin Kuasa Hukum Terpidana Sata, mereka diabaikan oleh Hakim ketika meminta saksi kunci Dede dan Aep yang diajukan Jaksa dihadirkan di muka persidangan. Namun permintaan tersebut ditolak dengan alasan sukar dicari. Kemudian 8 (delapan) tahun kemudian dengan gampang AEP berkoar di media sosial tentang kesaksiannya. Fakta ini juga merupakan suatu keanehan yang terjadi diseputar kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Informasi-informasi diseputar kasus kematian Vina dan Eky berkelindan dengan asumsi-asumsi yang sangat spekulatif.
Ada informasi beredar yang menyatakan salah satu pelaku adalah anak petinggi Polri.
Bahkan sebelum Pegi alias Perong (1 dari 3 buronan) tertangkap Selasa tanggal 21 Mei 2024 di Bandung diisukan sebagai anak salah seorang Bupati, makanya bisa sembunyi bertahun-tahun.
Sehingga pihak dari Bupati yang dituduh kalang kabut membuat klarifikasi memprotes dengan membantah bahwa 8 tahun yang lalu, ketika peristiwa terjadi, anaknya yang dituduh masih balita (bawah lima tahun).
Suatu proses peradilan seharusnya transparan agar tidak terjebak dengan Peradilan Sesat. Masyarakat harus dapat memperoleh informasi secara jelas dan akurat dari kasus yang terjadiÂ
Apalagi kasus kematian Vina dan Eky sudah viral dan masif diketahui oleh masyarakat
Sudah selayaknya masyarakat mendapatkan akses yang memadai terhadap informasi dan kalau diperlukan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihak-pihak yang berhak diberi keleluasaan untuk mengakses dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus.