Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Video Viral yang Menghina "Gek Bali"

22 Mei 2024   14:35 Diperbarui: 22 Mei 2024   14:38 1567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu penampulan Gek Bali sumber gambar Photo dan ilustrasi Okezone Travel

Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Jadi, jika seseorang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan atau mengirimkan informasi elektronik yang dianggap mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap orang lain, maka tindakan tersebut dapat dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE di Indonesia.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan atau denda maksimal Rp750 juta.

Kalau kita cermati video viral Gek Bali bukan hanya merupakan sekedar merupakan konten penghinaan semata.

Video tersebut juga mengandung konten melanggar kesusilaan. Dalam narasi video menggambarkan transaksi pelacuran. Pelacuran merupakan perbuatan yang dilarang di Indonesia, sehingga narasi tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang melarang konten yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Selain itu adegan dan narasi yang ditampilkan dalam video tersebut juga bisa digunakan oleh pihak Kepolisian untuk menjadi pintu masuk penyelidikan adanya tindak pidana pelacuran dan/atau tindak pidana Perdagangan Orang.

Pria yang menggunakan baju hitam dan pihak yang membuat video bisa dikenakan Pasal 298 dan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang prostitusi.

Dalam Pasal 298 KUHP melarang siapa saja yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan oleh orang lain dan acamanan pidananya maksimum 1 tahun 4 bulan.

Ancaman yang lebih berat dapat dituduhkan kepada orang yang berbaju hitam  dalam video dan pembuat konten apabila digunakan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU TPPO setiap orang yang mengeksploitasi orang lain dapat dihukum pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp 600 juta.

Dengan demikian pembuat konten viral Gek Bali bisa dikenakan beberapa Pasal pidana dalam UU ITE yaitu penghinaan dan pelanggaran kesusilaan.

Selain itu juga berpotensi telah melakukan tindak pidana lain secara bersamaan sebagaimana yang dimaksud dengan pidana pelacuran dan pidana Perdagangan Orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun