"Opennya berapa?" tanya pria lain.
Full versi kayak gini Rp 5 juta," sahut pria berpakaian hitam.
Pada akhir durasi video, kedua pria terlihat menyetujui harga si perempuan sebesar Rp 9 juta.
(detikbali Senin, 20 Mei 2024 11:40 WIB).
Konten demikian yang ditransmisikan melalui media sosial, jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum terhadap  Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian dirubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Video Viral Gek Bali Melanggar Pasal Penghinaan, Â Kesusilaan, Prostitusi dan Perdagangan Orang.
Pasal Penghinaan dan pencemaran nama baik yang terdapat dalam UU ITE merupakan pasal kontroversial selama ini.
Beberapa kelompok masyarakat merasa Pasal ini merupakan Pasal karet yang dapat membungkam suara kritis terhadap Pemerintah yang berkuasa.
Namun khusus untuk kasus Gek Bali terasa sangat berharga dan bermanfaat adanya Pasal tersebut untuk bisa digunakan menghukum pihak yang telah lancang menghinanya.
Penghinaan adalah tindakan yang bertujuan untuk merendahkan martabat atau harga diri seseorang atau kelompok dengan cara memberikan pernyataan atau informasi yang bersifat merendahkan, melecehkan, atau menghina individu atau kelompok tersebut.
Narasi video yang membuat adegan tawar menawar Gek Bali masuk kedalam katagori merendahkan derjat, melecehkan, menghina Gek Bali.
Perbuatan tersebut menggambarkan bahwa Gek Bali bukan manusia, tapi barang yang bisa diperjual belikan (praktik perbudakan di dunia telah dihapus.)
Â
Perilaku menghina Gek Bali dapat memiliki dampak yang serius terhadap orang Bali secara keseluruhan, baik secara psikologis maupun sosial.
Oleh karena itu, aturan hukum yang melarang penghinaan dan pencemaran nama baik, seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE di Indonesia sangat berguna untuk melindungi hak-hak individu dan kelompok dan sekaligus sebagai aturan untuk mencegah penyebaran informasi yang merugikan.