Upaya untuk mengatasi halangan-halangan sebagaimana yang diuraikan di atas memerlukan kerja sama antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses peradilan, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta komitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam sistem hukum.
Masyarakat tentunya penasaran atas segala info yang disampaikan oleh pihak Pengacara Terpidana. Apalagi menurut keterangan para Pengacara tersebut bahwa semua keberatan dan argumentasi yang mereka sampaikan sebetulnya telah disampaikan dalam pledoi dan telah mengajukan argumentasi  keberatan di sidang Pengadilan, namun Hakim mengabaikan semua keberatan tersebut.
Sebetulnya masih ada kesempatan bagi Terpidana untuk mencari keadilan dan menemukan kebenaran materil yaitu dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, peninjauan kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia.
Dengan adanya PK, maka masyarakat berharap mendapatkan gambaran yang jelas dan terang secara hukum tentang duduk perkara kasus Vina, karena akan di sidang lagi oleh Hakim PK dengan lebih serius, akuntabel untuk mencapai kebenaran materil agar terjaga integritas dan keadilan dalam sistem hukum.