Salah satu kuasa hukum terpidana Titin Prialianti menyebut bahwa kasus Vina salah tangkap (error in persona).
Titin adalah Kuasa hukum terpidana Sata dan merupakan satu-satunya terpidana yang telah bebas menjalani hukumannya.
Sata pada waktu kejadian 8 tahun yang lalu, usianya masih dalam status katagori anak (dibawah 18 tahun).
Titin, mengungkapkan secara teknis, fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan tidak berkesuaian.
Baju yang dikenakan korban yang katanya, meninggal karena tusukan ditemukan masih utuh dan tidak berlubang sama sekali sebagaimana seharusnya tanda bekas tusukan.
Hal lain yang aneh menurut Titin, Jaksa dalam dakwaannya tidak mengenal secara persis lokasi tempat kejadian perkara (TKP).Â
Misalnya dalam dakwaan disebutkan warung Bu Nining tempat nongkrong para pelaku disebutkan posisinya di pinggir jalan raya, padahal sesuai dengan fakta persidangan warung tersebut berada dalam gang dan masuk kira-kira 100 meter dari jalan raya.
Dengan tidak pahamnya Jaksa atas geografis TKP, dapat diduga surat dakwaan hanya merupakan ilusi dan merupakan hasil karangan bebas Jaksa Penuntut Umum.
Hal tersebut bisa terjadi karena menurut Kuasa hukum Jogi Nainggolan (Kuasa hukum terpidana lain) karena Iptu Rudiana (Polisi) yang sekaligus merupakan ayah Eky terlalu terlibat dalam menangani kasus
Sedangkan Eky merupakan korban yang sekaligus kekasih Vina yang memboncengkan Vina ketika kejadian terjadi.
Jadi dalam perkara ini terjadi conflict of interest dari awal ketika terjadi penyelidikan oleh pihak Kepolisian.