Jawaban ngeles dengan nada sumbang untuk mengubur mimpi orang miskin mengenyam bangku kuliah, terasa sangat kerdil karena ternyata pembiayaan dan pendanaan Perguruan Tinggi bisa diperoleh melalui APBN APBD.
Kalau seandainya APBN dan APBD ternyata masih kurang untuk memenuhi "Azas Keterjangkauan" Pemerintah masih ada cara lain yaitu dengan cara partisipasi masyarakat (Pasal 84 UU PT).
Metode pendekatan partisipasi masyarakat untuk memenuhi Azas Keterjangkauan biaya kuliah tentunya membutuhkan upaya yang kreatif bila dibandingkan dengan mengambil Dana APBN/APBD.
Masyarakat tentunya tidak akan datang begitu saja dengan sukarela menyerahkan dana sumbangan untuk Pendidikan Tinggi.
Pasal 84 UU PT memberikan metode-metode yang sangat leluasa bagi masyarakat untuk berpartisipasi untuk dunia pendidikan, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Perguruan Tinggi bisa memilih metode partisipasinya antara lain dalam bentuk hibah, wakaf, zakat, persembahan kasih, kolekte, dana punia, sumbangan individu dan/atau Perusahaan.
Para pembuat UU PT dulunya tentu tidak asal-asalan mencantumkan Azas Keterjangkauan, selain dengan tujuan mulia menciptakan manusia Indonesia yang  bermutu tentu juga telah memikirkan cara pendanaan dan pembiayaannya.
Termasuk tentunya telah memikirkan jauh kedepan agar masyarakat miskinpun mempunyai kesempatan untuk merubah nasibnya melalui pendidikan, termasuk pendidikan tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H