Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Buyarnya Mimpi Masyarakat Miskin Menjadi Sarjana

20 Mei 2024   10:22 Diperbarui: 20 Mei 2024   20:56 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo mahasiswa atas kenaikan UKT sumber gambar photo dan ilustrasi Detik.com

Jawaban ngeles dengan nada sumbang untuk mengubur mimpi orang miskin mengenyam bangku kuliah, terasa sangat kerdil karena ternyata pembiayaan dan pendanaan Perguruan Tinggi bisa diperoleh melalui APBN APBD.

Kalau seandainya APBN dan APBD ternyata masih kurang untuk memenuhi "Azas Keterjangkauan" Pemerintah masih ada cara lain yaitu dengan cara partisipasi masyarakat (Pasal 84 UU PT).

Metode pendekatan partisipasi masyarakat untuk memenuhi Azas Keterjangkauan biaya kuliah tentunya membutuhkan upaya yang kreatif bila dibandingkan dengan mengambil Dana APBN/APBD.

Masyarakat tentunya tidak akan datang begitu saja dengan sukarela menyerahkan dana sumbangan untuk Pendidikan Tinggi.

Pasal 84 UU PT memberikan metode-metode yang sangat leluasa bagi masyarakat untuk berpartisipasi untuk dunia pendidikan, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Perguruan Tinggi bisa memilih metode partisipasinya antara lain dalam bentuk hibah, wakaf, zakat, persembahan kasih, kolekte, dana punia, sumbangan individu dan/atau Perusahaan.


  • Sumbangan Dana dari Perusahaan yang biasa terjadi adalah kerjasama dari Perguruan Tinggi dengan Perusahaan dan sekaligus menampung Dana Corporate Social Responsibility (CSR)nya.

    Para pembuat UU PT dulunya tentu tidak asal-asalan mencantumkan Azas Keterjangkauan, selain dengan tujuan mulia menciptakan manusia Indonesia yang  bermutu tentu juga telah memikirkan cara pendanaan dan pembiayaannya.

    Termasuk tentunya telah memikirkan jauh kedepan agar masyarakat miskinpun mempunyai kesempatan untuk merubah nasibnya melalui pendidikan, termasuk pendidikan tinggi.

  • Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun