Pernyataan yang tidak simpatik ini tentu saja, memicu reaksi dari masyarakat.
Salah satu reaksi muncul dari Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji yang mengatakan sikap Kementerian dapat melukai perasaan masyarakat dan menciutkan mimpi anak bangsa.
Pernyataan Sekdirjen Dikti Bertentangan Dengan UU.
Kalau kita teliti lebih jauh berdasarkan dan berpijak kepada materi yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT), maka akan terlihat bahwa Sekdirjen Dikti sangat keliru.
Sebelum kita menelisik lebih jauh ke bunyi pasal-pasal yang tidak sesuai dengan pernyataan Sekdirjen Dikti, terlebih dahulu kita membaca konsideran terbitnya UU PT.
UU PT dalam konsiderannya menyatakan bahwa pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan tinggi dianggap sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul, kreatif, dan inovatif guna mendukung pembangunan bangsa dan negara.
Sehingga dengan demikian, pendidikan tinggi diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.Â
Jadi walaupun pendidikan tinggi bukan pendidikan dasar dan merupakan tertiary  education, namun tidak bisa dipisahkan begitu saja karena merupakan bagian integral secara keseluruhan dengan sistim pendidikan Nasional.
Untuk melihat lebih nyata bahwa pernyataan Sekdirjen Dirjen Dikti telah melanggar UU PT terlihat nyata dari azaz Pendidikan Tinggi yang diatur dalam Pasal 3 i.
Sesuai dengan Pasal 3 i UU PT bahwa Pendidikan Tinggi berazaskan keterjangkauan.
Berdasarkan penjelasan UU PT bahwa yang dimaksud dengan "azas keterjangkauan" adalah bahwa Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonominya, orang tua atau pihak yang membiayainya untuk menjamin warga negara yang memiliki potensi dan kemampuan akademik memperoleh Pendidikan Tinggi tanpa hambatan ekonomi.