Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Buyarnya Mimpi Masyarakat Miskin Menjadi Sarjana

20 Mei 2024   10:22 Diperbarui: 20 Mei 2024   20:56 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo mahasiswa atas kenaikan UKT sumber gambar photo dan ilustrasi Detik.com

Pernyataan yang tidak simpatik ini tentu saja, memicu reaksi dari masyarakat.

Salah satu reaksi muncul dari Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji yang mengatakan sikap Kementerian dapat melukai perasaan masyarakat dan menciutkan mimpi anak bangsa.

Pernyataan Sekdirjen Dikti Bertentangan Dengan UU.

Kalau kita teliti lebih jauh berdasarkan dan berpijak kepada materi yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT), maka akan terlihat bahwa Sekdirjen Dikti sangat keliru.

Sebelum kita menelisik lebih jauh ke bunyi pasal-pasal yang tidak sesuai dengan pernyataan Sekdirjen Dikti, terlebih dahulu kita membaca konsideran terbitnya UU PT.

UU PT dalam konsiderannya menyatakan bahwa pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pendidikan tinggi dianggap sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul, kreatif, dan inovatif guna mendukung pembangunan bangsa dan negara.

Sehingga dengan demikian, pendidikan tinggi diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendukung pembangunan berkelanjutan. 


  • Peran strategis pendidikan tinggi juga mencakup fungsi sebagai pusat pengembangan penelitian dan inovasi, serta sebagai wadah untuk menghasilkan pemimpin dan profesional yang berkualitas.

  • Jadi walaupun pendidikan tinggi bukan pendidikan dasar dan merupakan tertiary  education, namun tidak bisa dipisahkan begitu saja karena merupakan bagian integral secara keseluruhan dengan sistim pendidikan Nasional.

  • Pengkotak-kotakan sistem pendidikan dalam batas pendidikan dasar, kebutuhan tersier merupakan pengingkaran terhadap konsideran UU yang menyatukan sistem pendidikan Nasional yang terintegrasi dengan pendidikan tinggi.

  • Cara berfikir dengan pengkotakan demikian akan menghambat tujuan pendidikan yang utuh dan mulia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Untuk melihat lebih nyata bahwa pernyataan Sekdirjen Dirjen Dikti telah melanggar UU PT terlihat nyata dari azaz Pendidikan Tinggi yang diatur dalam Pasal 3 i.

    Sesuai dengan Pasal 3 i UU PT bahwa Pendidikan Tinggi berazaskan keterjangkauan.

    Berdasarkan penjelasan UU PT bahwa yang dimaksud dengan "azas keterjangkauan" adalah bahwa Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonominya, orang tua atau pihak yang membiayainya untuk menjamin warga negara yang memiliki potensi dan kemampuan akademik memperoleh Pendidikan Tinggi tanpa hambatan ekonomi.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
  • LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun