Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Buyarnya Mimpi Masyarakat Miskin Menjadi Sarjana

20 Mei 2024   10:22 Diperbarui: 20 Mei 2024   20:56 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo mahasiswa atas kenaikan UKT sumber gambar photo dan ilustrasi Detik.com

Masyarakat, mahasiswa dan DPR mendesak agar membatalkan Permendikbudristek Nomor 2/2024 karena UKT naik drastis sehingga merupakan hambatan ekonomi bagi mahasiswa.

Dengan adanya azas keterjangkauan dalam Pasal 3 i UU PT, maka seharusnya UKT tidak mahal agar bisa terjangkau.

Jawaban yang pas dari Pemerintah yang selaras dengan UU PT adalah menurunkan UKT agar terjangkau.

Jawaban dengan berdalih tentang strata pendidikan tinggi yang merupakan kebutuhan tersier, jelas merupakan respon yang bertentangan dengan UU, khususnya Pasal 3 i UU PT.

Upaya-upaya Yang Bisa Dilakukan Oleh Pemerintah Agar Memenuhi Azas Keterjangkauan.

Jawaban Sekdirjen Dikti tentang mahalnya UKT, selain tidak simpatik dan bertentangan dengan yang dimaksud UU PT, juga memperlihatkan jawaban yang tidak kreatif dan malas.

Dalam UU PT ada beberapa upaya dan instrumen yang bisa dimanfaatkan agar UKT memenuhi Azas Keterjangkauan.

Pendanaan dan pembiayaan Perguruan Tinggi berdasarkan Pasal 83 UU PT ditanggung oleh Pemerintah dengan cara Pemerintah menyediakan Pendidikan Tinggi yang di alokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
 Negara (APBN).

Bahkan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan Dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jadi tidak benar ada pihak yang menyatakan bahwa dana dan pembiayaan Perguruan Tinggi semata-mata dibebankan kepada mahasiswa.

Berarti dengan Sumber Dana APBN dan APBD seharusnya tidak sulit menganggarkan agar UKT menjadi terjangkau demi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa untuk sanggup bersaing dengan bangsa lain dalam alam global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun