Masyarakat, mahasiswa dan DPR mendesak agar membatalkan Permendikbudristek Nomor 2/2024 karena UKT naik drastis sehingga merupakan hambatan ekonomi bagi mahasiswa.
Dengan adanya azas keterjangkauan dalam Pasal 3 i UU PT, maka seharusnya UKT tidak mahal agar bisa terjangkau.
Jawaban yang pas dari Pemerintah yang selaras dengan UU PT adalah menurunkan UKT agar terjangkau.
Jawaban dengan berdalih tentang strata pendidikan tinggi yang merupakan kebutuhan tersier, jelas merupakan respon yang bertentangan dengan UU, khususnya Pasal 3 i UU PT.
Upaya-upaya Yang Bisa Dilakukan Oleh Pemerintah Agar Memenuhi Azas Keterjangkauan.
Jawaban Sekdirjen Dikti tentang mahalnya UKT, selain tidak simpatik dan bertentangan dengan yang dimaksud UU PT, juga memperlihatkan jawaban yang tidak kreatif dan malas.
Dalam UU PT ada beberapa upaya dan instrumen yang bisa dimanfaatkan agar UKT memenuhi Azas Keterjangkauan.
Pendanaan dan pembiayaan Perguruan Tinggi berdasarkan Pasal 83 UU PT ditanggung oleh Pemerintah dengan cara Pemerintah menyediakan Pendidikan Tinggi yang di alokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
 Negara (APBN).
Bahkan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan Dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jadi tidak benar ada pihak yang menyatakan bahwa dana dan pembiayaan Perguruan Tinggi semata-mata dibebankan kepada mahasiswa.
Berarti dengan Sumber Dana APBN dan APBD seharusnya tidak sulit menganggarkan agar UKT menjadi terjangkau demi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa untuk sanggup bersaing dengan bangsa lain dalam alam global.