Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penerobos Dan Blusukan Merupakan Ancaman Terhadap Presiden Jokowi

15 Mei 2024   21:26 Diperbarui: 15 Mei 2024   22:40 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai protokol standar pengawalan Presiden seharusnya penorobos tidak boleh sedekat itu jaraknya dengan seorang Presiden.

Paspampres merupakan satuan elite TNI yang bertugas untuk menjaga keamanan dan keselamatan presiden beserta keluarganya dan tamu kenegaraan.

Menjadi bagian dari Paspampres bukanlah hal yang mudah, sehingga posisi Paspampres merupakan pijakan karir yang sangat strategis. Banyak dari personil Paspampres ini di masa depan memegang jabatan-jabatan penting seperti menjadi Kapolri atau Panglima Abri.

Tugas demikian diemban oleh Paspampres berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 Tentang Pengamanan Presiden Dan  Wakil Presiden, Mantan Preaiden Dan Mantan Wakil Prwaiden Beserta Keluarganya Serta Tamu
Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan (PP 59/2013).

Aksi Mahyudin menerobos rombongan Presiden, sebelum diketahui motif sebenarnya, bisa dikatagorikan sebagai ancaman sebagaimana yang disebutkan dalam PP 59/2013.

Pasal 1 Ayat 2 PP 59/2013 mendefinisikan ancaman sebagai berikut ;

Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Tugas Paspampres bukan hanya melakukan pengamanan terhadap Presiden dari ancaman saja juga terhadap potensi gangguan yang akan terjadi.

Adapun yang dimaksud gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden (Pasal 1 ayat 3 PP/59/2013).

Terhadap ancaman dan gangguan yang dialami Presiden, Paspampres akan melakukan tindakan penyelamatan.

Perbuatan Paspampres yang langsung menangkap Mahyudin ketika menerobos, merupakan tindakan penyelamatan yang dimaksud, walaupun akibatnya Presiden ikut tersenggol olehnya dan terhuyung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun