Dilakukannya tindakan otopsi dapat membantu menghilangkan keraguan atau spekulasi yang mungkin timbul.
Namun anomalinya dalam kasus Brigadir RAT , justru pihak keluarga keberatan untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah.
Kita tidak mempunyai informasi yang cukup, kenapa pihak keluarga keberatan melakukan otopsi.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pihak Kepolisian berdasarkan release resminya menyebutkan bahwa kematian Brigadir RAT semata-mata bunuh diri dan tidak ditemukannya unsur tindak pidana.
Sebenarnya otopsi dapat membantu mengumpulkan bukti fisik yang dapat digunakan dalam penyelidikan lebih lanjut, apabila memang ada kecurigaan atas suatu kematian karena diduga tidak wajar.
Sehingga informasi yang diperoleh dari otopsi dapat membantu apakah kematian Brigadir RAT benar-benar bunuh diri atau dibunuh.
Dengan adanya otopsi dan apabila ada unsur tindak pidana dimana Brigadir RAT ternyata dibunuh akan bisa mengidentifikasi pelaku.
Walaupun pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara komprensif atas alat-alat bukti yang ada, namun untuk sementara ini motif Brigadir RAT melakukan bunuh diri belum diketahui dan masih merupakan spekulasi.
Pihak Kepolisian belum bisa memberikan keterangan pasti dan mengungkap motif dibalik bunuh dirinya Brigadir RAT.
Walaupun secara hukum motif bukanlah merupakan unsur untuk suatu tindak pidana, namun masyarakat kepo (ingin tahu) dan penasaran penyebab sebenarnya kematian Brigadir RAT.
Sebetulnya dengan melakukan otopsi bisa menjawab keinginan tahuan masyarakat dan pihak keluarga untuk mengetahui penyebab kematian yang sebenarnya.