Selain itu, perlu melakukan pelatihan dan pendidikan secara terus-menerus kepada seluruh anggota KPK untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang korupsi, tata kelola yang baik, dan praktik-praktik terbaik dalam pencegahan korupsi.
Dengan adanya indikasi pembusukan di internal KPK perlu dipertanyakan sistem pengawasan internal KPK.
Nampaknya perlu meninjau ulang untuk membangun sistim pengawasan yang kuat untuk memantau dan mengevaluasi kinerja anggota KPK serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Kalau memang dibutuhkan KPK bisa bekerja sama dengan pihak eksternal seperti lembaga pemerintah lainnya, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi berjalan dengan baik di KPK.
KPK seharusnya tidak perlu sombong, menganggap dirinya super body dan tidak butuh bantuan dari eksternal dalam hal ini, demi tegaknya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tentunya bantuan eksternal dimaksud dalam rangka transparansi dan perbaikan kinerja dan bukan membuat KPK menjadi tidak independen.
KPK harus tetap dijaga independensinya dari tekanan politik atau kepentingan tertentu sehingga dapat menjalankan tugasnya tetap secara obyektif dan profesional.
Terakhir agar tingkat kepercayaan publik kembali diraih, KPK dapat berinisiatif meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap kinerja KPK. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memberikan dorongan dan dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.