Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

KPK di Pinggir Jurang Kehancuran

29 April 2024   15:00 Diperbarui: 1 Mei 2024   06:25 1061
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPK sedang berada di pinggir jurang kehancuran karena terjadinya pembusukan dari dalam. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Selain itu, perlu melakukan pelatihan dan pendidikan secara terus-menerus kepada seluruh anggota KPK untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang korupsi, tata kelola yang baik, dan praktik-praktik terbaik dalam pencegahan korupsi.

Dengan adanya indikasi pembusukan di internal KPK perlu dipertanyakan sistem pengawasan internal KPK.

Nampaknya perlu meninjau ulang untuk membangun sistim pengawasan yang kuat untuk memantau dan mengevaluasi kinerja anggota KPK serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Kalau memang dibutuhkan KPK bisa bekerja sama dengan pihak eksternal seperti lembaga pemerintah lainnya, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi berjalan dengan baik di KPK.

KPK seharusnya tidak perlu sombong, menganggap dirinya super body dan tidak butuh bantuan dari eksternal dalam hal ini, demi tegaknya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tentunya bantuan eksternal dimaksud dalam rangka transparansi dan perbaikan kinerja dan bukan membuat KPK menjadi tidak independen.

KPK harus tetap dijaga independensinya dari tekanan politik atau kepentingan tertentu sehingga dapat menjalankan tugasnya tetap secara obyektif dan profesional.

Terakhir agar tingkat kepercayaan publik kembali diraih, KPK dapat berinisiatif meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap kinerja KPK. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memberikan dorongan dan dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun