Hal tersebut dikarenakan ada beberapa praktik negatif yang tidak selaras dengan penegakan hukum dimana  beberapa oknum penegak hukum malah menjadi pelindung praktik perjudian.
Melihat kondisi maraknya judi online di masyarakat, tindakan pemberantasan judi berupa penegakan hukum yang biasa-biasa saja tidaklah cukup.
Pemerintah dan pihak terkait (stake holder) harus melakukan upaya-upaya keras dan luar biasa untuk menyingkirkan judi online di Indonesia. Termasuk upaya-upaya preventif yang melibatkan banyak pihak.
Program penyuluhan dan edukasi yang masif mengenai risiko kecanduan judi perlu ditingkatkan.
Masyarakat perlu ditingkatkan literasinya dengan diberi informasi yang jelas tentang konsekuensi negatif dari judi, termasuk risiko keuangan, sosial, kesehatan dan dosa.
Oleh karena judi juga dilarang agama, maka seharusnya Pemerintah bekerja sama dengan melibatkan tokoh-tokoh agama.
Sudah saatnya para tokoh agama menyadari bahwa ada kondisi darurat judi sehingga berpartisipasi aktif dengan menyampaikan materi khotbahnya yang berkaitan dengan perjudian.
Apabila masyarakat sukar diyakinkan dengan logika betapa  ruginya berjudi, mungkin bisa tersentuh dengan adanya pesan-pesan Tuhan agar mereka bisa berhenti berjudi karena takut berdosa.
Misalnya Ustadt fenomenal Dennis Lim yang dulu bandar judi dan kemudian tobat sangat relevan untuk terus menyuarakan dan berkotbah tentang bahaya judi bagi masyarakat.
Selain itu, oleh karena judi juga berkaitan dengan psikologis manusia, maka Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya perlu menyediakan akses yang mudah ke layanan konseling dan rehabilitasi bagi individu yang menderita kecanduan judi.
Dukungan psikologis dan medis sangat penting dalam membantu agar seseorang yang sedang kecanduan judi bisa pulih.