Sejauh Majelis Hakim merasa aturan sengketa hasil Pilpres telah paripurna dan majelis telah ditimbuni dengan bukti-bukti sah yang memadai disertai keterangan ahli yang berkompeten, seharusnya amicus curiae tidak dibutuhkan.
Dalam kondisi demikian, nampaknya pihak-pihak yang terlalu berharap atas nilai magic amicus curiae di Pengadilan MK siap-siap untuk kecewa.
Karena bisa-bisa masifnya dan banyaknya berkas amicus curiae di Pengadilan MK hanya sebatas memenuhi gudang Pengadilan MK untuk akhirnya akan dimusnahkan atau berakhir di tukang loak suatu saat nanti.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI