Sejauh Majelis Hakim merasa aturan sengketa hasil Pilpres telah paripurna dan majelis telah ditimbuni dengan bukti-bukti sah yang memadai disertai keterangan ahli yang berkompeten, seharusnya amicus curiae tidak dibutuhkan.
Dalam kondisi demikian, nampaknya pihak-pihak yang terlalu berharap atas nilai magic amicus curiae di Pengadilan MK siap-siap untuk kecewa.
Karena bisa-bisa masifnya dan banyaknya berkas amicus curiae di Pengadilan MK hanya sebatas memenuhi gudang Pengadilan MK untuk akhirnya akan dimusnahkan atau berakhir di tukang loak suatu saat nanti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H