Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KUA untuk Semua Agama

28 Februari 2024   16:35 Diperbarui: 28 Februari 2024   18:51 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akibatnya keabsahan suatu perkawinan akan sangat beragam, tergantung kepada ketentuan agama yang dianut.

Kemudian untuk melanjutkan aturan ketentuan dalam UU Perkawinan tersebut terbitlah aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP 9/1975).

Pada Bab II pasal 2 ayat 1 PP/1975  menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (yang dimaksud adalah KUA)

Pada Bab II pasal 2 ayat 2 PP /1975  dijelaskan bahwa pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan.

Jadi kalau ingin nantinya pencatatan perkawinan dibawah satu atap KUA, maka ketentuan PP 9/1975 harus dirubah, karena dalam PP tersebut menyatakan perbedaan pencatatan perkawinan antara Muslim dan non Muslim. Bagi yang beragama Islam dalam PP 9/1975 disebutkan dicatat di KUA, sedangkan non Muslim di Kantor Pencatatan Sipil.

Kemudian beberapa Peraturan Menteri Agama yang merupakan aturan Pelaksana dari PP No 9/1975 perlu direvisi atau dicabut, karena akan menjadi tidak relevan lagi.

Misalnya Peraturan Menteri Agama yang menempatkan secara struktur organisasi KUA Kecamatan sebagai bagian unit pelayanan umat Islam sehingga dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Jadi ide untuk menetapkan KUA menjadi Sentra pelayanan seluruh Agama tidak bisa dilakukan tanpa persiapan yang matang baik dari segi SDM dan dari segi regulasi.

Agar niat baik terlaksananya ide untuk menjadikan KUA melayani administrasi perkawinan seluruh masyarakat Indonesia (tidak peduli apapun agamanya) terwujud, sebaiknya Pemerintah melakukannya dengan sungguh-sungguh.

Tanpa keseriusan dan dilakukan asal-asalan, akan bisa menjadi boomerang, dimana dengan sistim yang ada sekarang tidak ada masalah, justru dengan adanya perubahan akan menyimpan potensi masalah benturan kerukunan umat beragama.

Sebagaimana dijelaskan di atas adanya KUA melayani seluruh umat tanpa memandang apa agamanya akan mendapat keuntungan mempersatukan masyarakat dan menjadikannya tidak terkotak-kotak (inklusif).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun