Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KUA untuk Semua Agama

28 Februari 2024   16:35 Diperbarui: 28 Februari 2024   18:51 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya sentra pelayanan berarti menyatukan proses administrasi pernikahan dan pelayanan keagamaan di satu tempat (satu atap). Hal ini dapat meningkatkan efisiensi dalam pengurusan administrasi pernikahan dan pelayanan keagamaan.

Dengan adanya pelayanan satu atap bagi semua agama juga dapat memudahkan integrasi data pernikahan dan perceraian dari berbagai agama, sehingga memudahkan pengelolaan administrasi dan pelaporan.

Kebijakan-kebijakan terhadap policy perkawinan di Indonesia akan lebih mudah dibuat karena berdasarkan data dan riset dari administrasi yang terkumpul dalam satu wadah (tempat).

KUA yang berfungsi sebagai sentra pelayanan semua agama, diharapkan dapat meningkatkan pelayananan terhadap umat beragama sesuai dengan kebutuhan masing-masing agama, sehingga memberikan dampak positif bagi semua pihak yang memerlukan layanan keagamaan.

Hal ini akan terwujud tentunya dengan cara meningkatkan mutu dan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) - pegawai KUA yang ada saat ini.

Harus ada peningkatan dan pengetahuan baru bagi pegawai KUA tentang seluruh ketentuan agama selain aturan agama Islam yang mereka kenal selama ini.

Dengan menggabungkan layanan pernikahan dan pelayanan keagamaan dari berbagai agama di satu tempat, KUA sebagai sentra pelayanan semua agama seharusnya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Namun untuk mewujudkannya selain meningkatkan kemampuan SDM terdapat juga beberapa peraturan yang perlu disesuaikan apabila rencana pernikahan semua agama di KUA hendak direalisasikan.

Perubahan Dan Penyesuaian Aturan Agar KUA Inklusif Bagi Semua Agama.

Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) mengatur tentang perkawinan serta segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan di Indonesia.

Pada Bab I Pasal 1 ayat 1 UU Perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pada Bab I Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya.

Jadi keabsahan dan berlaku serta mengikatnya suatu perkawinan di Indonesia diserahkan kepada hukum agamanya masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun