Pasal 5 ayat (1) UU PERS yang menyatakan bahwa dalam menyampaikan informasi, pers nasional wajib membedakan antara fakta dan opini.
Namun ada yang menarik dari reportase harian Kompas, Minggu tanggal 18 Februari 2024. Dalam salah satu Head Line nya berjudul Tiga Kubu Dalam Satu Keluarga, Keutuhan Tetap Utama menggambarkan beberapa keluarga dan komunitas bisa memperlihatkan kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab.
Salah satu keluarga yang dibicarakan adalah Keluarga Tedjo Haryotomo alias Tomo dari Tanggerang. Menurut Kompas keluarga tersebut sudah tiga kali berbeda pendapat dalam Pemilu antara suami-istri.Â
Pada Pemilu kali ini pihak suami memilih Paslon Nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sedangkan istrinya Yasmine De Saire memilih Paslon Nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.Â
Perbedaan tersebut sering membuat perdebatan panas sampai ke ruang makan, bahkan mereka kadang-kadang saling membujuk untuk pindah pilihan.Â
Namun perbedaan tidak mengganggu keseharian mereka. Tidak ada perkelahian dan tidak ada uang belanja istri yang dipotong, tidak ada aksi suami yang mengeluarkan istri dari Kartu Keluarga (KK). Menurut Tomo sang suami, pilihan boleh beda, tapi rasa sayang sama istri tetap sama.
Demikian juga komunitas seniman Yogyakarta, walau berbeda-beda pilihan, mereka tetap rukun dan Guyub.
Dalam reportase Kompas tersebut yang memberitakan beberapa keluarga inti dan komunitas berbeda pilihan dalam Pemilu merupakan representasi dari kebebasan berpendapat ideal sebagaimana yang seharusnya.Â
Walau berbeda pendapat tetap bersatu dan saling menghargai serta menyayangi dalam satu Keluarga/Kelompok.
Sudah seharusnya masyarakat meniru keluarga-keluarga dan komunitas tersebut agar bangsa Indonesia tetap bersatu dalam menghadapi tantangan masa depan agar Indonesia menjadi maju dan sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H