Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Stop Berkelahi dan Saling Membenci Setelah Pemilu Usai

18 Februari 2024   19:03 Diperbarui: 18 Februari 2024   19:18 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Batasan seperti larangan ujaran kebencian (hate speech), tuduhan diskriminatif, politik identitas atau penyebaran informasi palsu, merupakan batasan yang harus dipatuhi

Adapun kebebasan berpendapat yang dimiliki warga negara dan dilindungi oleh konstitusi senyatanya memiliki beberapa tujuan yang penting dalam sebuah masyarakat agar tercipta perdamaian.

Adanya batasan-batasan kebebasan berpendapat  tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dari penyebaran ujaran kebencian (hate speech) atau tindakan yang merugikan, diskriminatif, atau berbahaya bagi kelompok atau individu yang dituju.

Dengan demikian, kebebasan berpendapat yang dibatasi ini membantu menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Batasan-batasan tersebut dapat membantu mempertahankan kedamaian dan mendorong toleransi di antara berbagai kelompok dalam masyarakat.

Hal ini penting untuk mencegah konflik serta memupuk rasa saling menghormati di antara anggota masyarakat yang memiliki latar belakang, agama dan  keyakinan, serta identitas yang beragam.

Adanya batasan terhadap penyebaran informasi palsu bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh penyebaran berita palsu, hoaks, atau disinformasi. Hal ini berguna untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang akurat dan dapat dipercaya serta bertanggung jawab.

Dengan demikian, kebebasan berpendapat yang diiringi dengan batasan-batasan tertentu memiliki tujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan umum, serta untuk memastikan bahwa kebebasan tersebut digunakan secara bertanggung jawab demi kebaikan bersama.

Sanksi Hukum Bagi Pihak Yang Melakukan Kebebasan Berpendapat Yang Kebablasan.

Kebebasan berpendapat yang kebablasan selain tidak elok juga berpotensi bagi pihak yang melakukannya melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi hukum pidana penjara dan denda.

Melakukan ujaran kebencian (hate speech) merupakan pelanggaran hukum. Ujaran kebencian diatur dalam Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A ayat 2 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelanggaran terhadap aturan mengenai ujaran kebencian dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun