Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Stop Berkelahi dan Saling Membenci Setelah Pemilu Usai

18 Februari 2024   19:03 Diperbarui: 18 Februari 2024   19:18 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar photo dan ilustrasi Humas Polri

Stop Berkelahi Dan Saling Membenci Setelah Pemilu Usai

Oleh Handra Deddy Hasan

Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia untuk Pemilihan Presiden/Wakil, Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat-DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah usai. Rakyat telah melaksanakan haknya untuk menentukan secara bebas pendapatnya berupa mencoblos/memilih dalam surat suara Pemilu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.

Hal ini merupakan pengejawantahan apa yang dimaksud dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang mengamanatkan,

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.

Oleh karena itu Asas Pemilu di Indonesia adalah Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Asas Pemilu ini saling melengkapi, menciptakan fondasi yang kokoh untuk melibatkan masyarakat secara langsung dan menyeluruh dalam proses demokrasi.

Kebebasan berpendapat yang terlihat secara spesifik dengan memberikan hak suara dalam proses Pemilu merupakan refleksi hak setiap individu untuk menyatakan pendapat, gagasan, atau keyakinan mereka tanpa takut akan penindasan, penahanan, atau hambatan dari pihak lain, termasuk pemerintah.

Prinsip kebebasan berpendapat adalah salah satu pilar utama dalam masyarakat demokratis dan dianggap sebagai hak asasi manusia yang fundamental.

Kebebasan berpendapat membuat seseorang memiliki kebebasan untuk menyatakan pandangan politik (memilih dalam Pemilu), agama, atau ideologi mereka tanpa takut akan represi atau ancaman dari pihak manapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun