Selain masyarakat cukup akrab dengan hasil survei juga mengenal hasil survei dalam bentuk lain yang dinamakan perhitungan cepat (quick count).
Hasil survei (jajak pendapat) dan perhitungan cepat (quick count) walaupun mempunyai metode yang sama, namun merupakan dua hal yang berbeda.
Hasil survei atau jajak pendapat berdasarkan kepada data yang diperoleh melalui penelitian pendapat publik yang dilakukan oleh lembaga survei atau lembaga riset.
Survei ini dilakukan sebelum hari pemungutan suara dan bertujuan untuk mengukur preferensi dan dukungan pemilih terhadap kandidat-kandidat yang bersaing dalam pemilihan umum.Â
Hasil dari survei ini tidak mengikat dan bersifat proyeksi berdasarkan sampel responden yang diwawancarai atau dijadikan responden dalam survei.
Sedangkan perhitungan cepat (quick count) merupakan proses penghitungan suara yang dilakukan secara cepat setelah pemungutan suara berakhir.
Ini dilakukan untuk memberikan perkiraan hasil pemilihan secepat mungkin. Perhitungan cepat harus dilakukan oleh lembaga atau badan yang ditunjuk secara resmi dan terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).Â
Perhitungan cepat (quick count) bersifat sementara dan tidak bersifat resmi atau final.Â
Dengan adanya hasil perhitungan cepat dapat memberikan indikasi awal tentang hasil pemilihan, namun hasil resmi tetap ditentukan oleh KPU setelah melalui proses rekapitulasi suara yang lebih lengkap, berjenjang dan menyeluruh.
Dengan demikian, hasil survei atau jajak pendapat bertujuan untuk memperkirakan preferensi pemilih sebelum pemungutan suara, sementara perhitungan cepat (quick count) dilakukan setelah pemungutan suara selesai dan untuk memberikan gambaran awal hasil pemilihan sebelum hasil resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Oleh karena antara jajak pendapat dan quick count berbeda, maka aturan tentang keduanya juga berbeda. Misalnya perhitungan cepat (quick count) baru boleh me release hasilnya setelah Pemilu telah selesai dan harus menyatakan bahwa dengan tegas hasilnya bukan merupakan hasil resmi.