Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Masa Tenang dan Lembaga Survei dalam Tahapan Pemilu

10 Februari 2024   20:40 Diperbarui: 12 Februari 2024   13:30 901
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber; Indonesiadaily

Kegiatan serangan fajar kalau ketahuan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515 UU Pemilu ;

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00(tiga puluh enam juta rupiah).

Begitu juga untuk pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Masa tenang ini merupakan bagian penting dalam proses demokrasi di Indonesia untuk memastikan terlaksananya pemilihan umum yang adil dan bersih.

Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Selain dari aktifitas kampanye Pemilu yang dilarang selama masa tenang, juga Lembaga survei tidak diperkenankan untuk me release hasil surveinya.

Apabila Lembaga Survei tetap nekad melakukannya bisa dikenakan sanksi pidana Pemilu berdasarkan Pasal 509 UU 2017 tentang Pemilu menyebutkan: 

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Lembaga Survei Sehubungan Dengan Pemilu.

Dalam beberapa Pemilu yang telah beberapa kali dilakukan di Indonesia secara tidak langsung masyarakat sudah sangat akrab dengan yang dinamakan Lembaga Survei.

Kehadiran Lembaga Survei sehubungan dengan pemilihan umum di Indonesia adalah  merupakan badan atau institusi yang melakukan survei pendapat publik terkait preferensi pemilih terhadap kandidat-kandidat yang bertanding dalam pemilihan umum.

Lembaga ini memiliki peran penting dalam memantau dan mengukur tingkat popularitas, dukungan, dan preferensi pemilih terhadap para kandidat dan partai politik yang sedang bersaing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun