Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putusan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Ketua KPK Non Aktif Akan Segera Dijatuhkan

23 Desember 2023   13:49 Diperbarui: 23 Desember 2023   14:49 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kasus seperti itu, meskipun tindakan itu dianggap tidak etis dan dapat dihukum secara etik tetapi tidak selalu dianggap sebagai pelanggaran hukum.


Misalnya dalam kasus Ketua Mahkamah Kontitusi (MK)  Anwar Usman walaupun diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, namun tidak bisa dijangkau dengan hukum pidana karena tidak ada aturan yang mengaturnya.

Atau misalnya dalam kasus Firli itu sendiri, seandainya dalam persidangan korupsi yang dituduhkan padanya tidak terbukti, maka Firli bisa bebas dari sanksi hukum, sedangkan dari segi etik bisa saja ternyata Firli terbukti misalnya melakukan pertemuan dengan pihak tersangka Korupsi atau tidak benar melaporkan harta kekayaan, atau manipulasi utang yang terkait dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun