Ketentuan etik merupakan sekumpulan perangkat berupa norma, nilai, dan prinsip yang mengatur perilaku (tingkah laku) dan perbuatan seseorang yang mempunyai profesi tertentu.
Jadi ketentuan etika ini menentukan standar perilaku yang diharapkan dari individu atau kelompok suatu organisasi dalam berinteraksi dengan orang lain dalam suatu lingkungan dan  situasi tertentu.
Hampir setiap profesi memiliki kode etik yang mengatur perilaku anggotanya. Contohnya, kode etik Hakim, Dokter, Pengacara, Insinyur, Jurnalis, Guru, Dosen dan lain-lain.
Begitu juga Lembaga/Institusi, misalnya Lembaga Pendidikan: Sekolah, Perguruan Tinggi  juga  memiliki kode etik yang harus diikuti oleh siswa, mahasiswa, dan staf pengajar. Staf Pengajar/Guru yang berani menampar murid/mahasiswanya atau sebaliknya selain akan dijerat dengan sanksi hukum pidana juga akan dikenakan dengan sanksi etik.
Perusahaan tertentu di Indonesia juga mempunyai kode etik. Beberapa perusahaan memiliki kebijakan dan kode perilaku etik internal yang menetapkan aturan etik bagi karyawan dan anggotanya. Misalnya aturan etik tingkah laku yang berkaitan masalah melakukan ibadah, aturan etik tindakan rasial, pelecehan seksual dan lain-lain. Hal tersebut dikarenakan norma-norma yang dianut oleh masyarakat dan budaya juga sering menjadi panduan perilaku etis dalam interaksi sehari-hari di Perusahaan.
Aturan etik dapat saja bervariasi dari satu tempat atau situasi yang berbeda, namun tujuannya adalah untuk membimbing individu atau kelompok dalam berperilaku dengan cara yang dianggap tepat dan bertanggung jawab dalam situasi tertentu.
Desakan Firli Agar Dijatuhkan Sanksi Etik.
Firli Bahuri (Ketua KPK Non Aktif) secara hukum sebetulnya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan dugaan Korupsi di Kementrian Pertanian yang ditangani KPK.
Firli melakukan perlawanan atas penetapannya jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, karena menurut Firli dan Kuasa hukumnya penetapan jadi tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Oleh karena itu untuk mendukung argumen yang dibangunnya, bersama-sama  dengan Tim hukumnya yang diketuai oleh Ian Iskandar mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun upaya perlawanan Firli ternyata kandas ketika Hakim tunggal Imelda Herawati menolak permohonan praperadilan tersebut.