Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putusan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Ketua KPK Non Aktif Akan Segera Dijatuhkan

23 Desember 2023   13:49 Diperbarui: 23 Desember 2023   14:49 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber gambar photo dan ilustrasi Katadata.co.id

Salah satu syarat pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan dalam butir e Pasal 32 ayat 1 UU KPK adalah "mengunduran diri". Istana melihat bahwa Pernyataan Berhenti tidak sama dengan pengunduran diri, sehingga sampai sejauh ini Keppres pemberhentian Firli belum bisa diproses.


Sehingga dengan demikian akal-akalan Firli meniru modus Lili Pintauli Siregar mantan Wakil KPK untuk menghentikan proses sidang etik berkaitan dengan dirinya boleh dikatakan akan gagal.


Mengapa Banyak Pihak Menuntut Firli Agar Diadili Secara Etik.

Proses pelanggaran hukum seharusnya lebih kejam baik dari segi proses maupun dari sanksi dibandingkan dengan pelanggaran etik.

Dalam proses pelanggaran hukum tersangka bisa ditahan dan ancaman hukuman berupa hukuman pidana penjara, sedangkan dalam persidangan etik tidak mengenal penahanan dan hukuman penjara.

Namun demikian kenapa dalam kasus-kasus tertentu, misalnya kasus Firli banyak pihak yang menuntut agar proses persidangan etiknya tetap harus dilaksanakan, walaupun proses hukumnya masih berlanjut.

Hal ini bisa terjadi karena pandangan masyarakat terhadap pelanggaran etik dan pelanggaran hukum seringkali berbeda.

Beberapa alasan mengapa masyarakat lebih mendahulukan pelanggaran etik dibandingkan dengan pelanggaran hukum atas peristiwa yang sama adalah karena moralitas.

Pelanggaran etik seringkali dianggap sebagai penampakan langsung dari karakter pribadi dan moralitas seseorang.

Masyarakat lebih gampang memahami aturan nilai moral  terhadap pelanggaran etik, karena dianggap sebagai gambaran kejujuran dari seseorang.

Berbeda dengan nilai hukum yang rumit, kadangkadang masyarakat terombang-ambing dalam memberikan penilaian tergantung kepada siapa yang menyampaikan. 

Pada waktu Jaksa Penuntut yang berbicara, mereka percaya bahwa terdakwalah yang bersalah, sebaliknya ketika Pengacara Pembela yang memberikan argumentasi mereka merasa terdakwa tidak pantas untuk dihukum.

Selain itu orang-orang yang berada dalam suatu organisasi profesi dianggap masyarakat sebagai manusia istimewa. 

Oleh karena mereka dianggap sebagai orang-orang pilihan yang istimewa diharapkan mereka juga  patuh untuk mengikuti standar etik yang tinggi. Pelanggaran terhadap kode etik dalam profesi tertentu seringkali dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan norma yang seharusnya dipegang teguh.


Sehingga pelanggaran etik walaupun tidak memberikan sanksi pidana penjara sering memiliki dampak yang lebih berarti pada reputasi seseorang.


Masyarakat akan puas melihat dijatuhkannnya sanksi pelanggaran etik karena dianggap akan mempermalukan pelaku dan dapat merusak kepercayaan dan reputasi pelakunya secara lebih luas.

Argumentasi ini tentunya dengan catatan bahwa seandainya Pelaku memang masih mempunyai rasa malu.

Alasan berikutnya adalah masalah jangkauan atau yurisdiksi kasus. Kadang-kadang dalam kasus tertentu, suatu tindakan yang dianggap tidak etis mungkin tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau tidak secara eksplisit diatur oleh hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun