Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putusan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Ketua KPK Non Aktif Akan Segera Dijatuhkan

23 Desember 2023   13:49 Diperbarui: 23 Desember 2023   14:49 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber gambar photo dan ilustrasi Katadata.co.id

Alasan Hakim PN Jaksel Imelda Herawati menolak karena dalam permohonannya Firli dan Tim Kuasa hukumnya telah mencampur materi formil dan materil dalam permohonannya. Padahal dalam permohonan suatu praperadilan yang diadili adalah masalah formal (cara-cara menetapkan jadi tersangka). Sedangkan masalah materi (pokok perkara) bukanlah kewenangan Pengadilan praperadilan (Kompas, Rabu 20 Desember 2023).

Dengan demikian, kelangsungan dan kelanjutan atas tuduhan kepada Firli berkaitan dengan perkara korupsi tetap berlanjut, walaupun sampai saat ini Firli masih belum ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Walaupun masalah hukum yang dituduhkan kepada Firli tidak berhenti, masyarakat sipil tetap mendesak agar masalah etik Firli tetap harus dilanjutkan sampai didapat adanya Keputusan oleh Dewas KPK.

Hal ini berkaitan dengan sejarah proses sidang etik Pimpinan KPK yang lalu ketika  Wakil Ketua KPK sebelumnya Lili Pintauli Siregar yang dihentikan proses pemeriksaan etiknya dihentikan.

Alasan pemberhentian sidang etik Lili pada waktu itu karena ketika proses pemeriksaan etik akan dimulai, Lili langsung mengajukan pengunduran diri berupa Keppres (Keputusan Presiden) kepada Dewas KPK.

Akibatnya sidang etik Lili gugur karena adanya pengunduran diri tersebut. Dewas KPK akan kehilangan jurisdiksi untuk menggelar sidang etik apabila seseorang tidak lagi menjadi bagian organisasi KPK.

Banyak pihak yang menduga bahwa Firli akan menggunakan jurus yang sama untuk menghindari sidang etik karena juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden. Namun sampai sejauh ini belum ada Keppres pemberhentian Firli.

Untuk menjawab desakan masyarakat sipil antara lain seperti Zaenur Rohman sebagai Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada agar sidang etik Firli berakhir dengan adanya suatu putusan, maka Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengkonfirmasi khusus perkara Firli tetap dilanjutkan

Menurut Ketua Dewas KPK perkara etik Firli akan tetap berproses sampai adanya putusan karena belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemberhentian untuk Firli.

Bahkan Ketua Dewas KPK memastikan terkait pelanggaran etik Firli menurut rencana akan dibacakan Keputusan dalam beberapa lagi yaitu pada tanggal 27 Desember 2023 (Artikel ditulis tanggal 23 Desember 2023)

Pihak istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana menyampaikan berita senada dan seirama dalam kasus Firli dengan menyatakan bahwa Keppres pemberhentian Firli belum bisa diproses karena surat yang diajukan kepada Presiden tidak disebutkan pengunduran diri tetapi pernyataan berhenti (Kompas, Sabtu 23 Desember 2023)

Sebagaimana kita ketahui berdasarkan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) tidak mengenal berhentinya seorang Ketua KPK dengan Pernyataan Berhenti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun