- Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Selain itu juga dilarang terlibat kampanye Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural seperti Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala desa, Perangkat desa, Anggota badan permusyawaratan desa;.
Mengingat banyaknya jumlah PNS, Pejabat, TNI, Polri dan Perangkat Desa di Indonesia yang diharapkan kenetralannya sering merepotkan dan lolos dari pengawasan KPU dan Bawaslu.
Dalam hal ini butuh kontrol dari masyarakat untuk memantau dan melaporkan PNS, Pejabat, TNI, Polri dan Perangkat Desa yang memihak agar pemilu Indonesia berkualitas dan adil.
4. Money Politics.
Pelanggaran laten tradisional dan sudah membudaya sehingga selalu terjadi ketika pemilu adalah money politics (Politik uang).
Peserta pemilu ketika kampanye menjanjikan atau memberikan uang (cash money) atau materi lainnya kepada masyarakat pemilih.
Money politics adalah cara curang yang melibatkan penggunaan uang atau sumber daya keuangan lainnya untuk memengaruhi atau memanipulasi proses politik.
Hal ini sering kali terjadi ketika masa kampanye pemilihan umum untuk meraih suara secara sebanyak-banyaknya secara tidak halal.
Penggunaan money politics akan memiliki dampak negatif dan mencederai demokrasi dan keseimbangan kekuasaan dalam sebuah sistem politik.
Biasanya, memasuki tahun politik, peredaran uang kartal atau tunai di Indonesia diyakini akan meningkat tajam. Ini lazim terjadi menjelang hajatan politik Pemilu.
Menurut beberapa pengamat, mengingat semua transaksi politik dilakukan dalam bentuk tunai atau cash, sehingga mengindikasikan akan terjadinya money politics.
Penggunaan money politics selain melanggar ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2023 juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu).